Sesuai PMA no 13 tahun 2012 , Pasal 430, ayat (5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Termasuk didalamnya melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi dibidang Pendidikan Diniyah, Pondok Pesantren dan TPQ