Sesuai PMA no 13 tahun 2012 , Pasal 430, ayat (6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah