Tugas Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
PMA no 13 tahun 2012 , Pasal 430, ayat (5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal ...
PMA no 13 tahun 2012 , Pasal 430, ayat (5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal ...
Web ini dikelola oleh tim Kehumasan Kan Kemenag Kab. Semarang, Jl. Candi Asri – ungaran | jawa Tengah. 50513
Telp : 0246921320
Informasi dan layanan https://linktr.ee/kemenagsmg
email : kabsemarang@kemenag.go.id
© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang