Ungaran – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Muhdi menyerahkan 154 SK bagi Penyuluh Agama Islam non PNS masa bakti 2020-2024 di Aula setempat, Kamis (6/2).
Dalam sambutannya, Muhdi menginformasikan bahwa SK penyuluh yang diserahkan ini memang berbeda dari tahun sebelumnya, dimana masa baktinya bertambah dari yang semula tiga tahun menjadi lima tahun dengan honorarium sebesar Rp.1 juta rupiah per orang per bulan.
“Tentu para penyuluh yang hadir ini harus banyak bersyukur, sebab untuk bisa mendapat SK yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kemenag RI ini tidaklah mudah. Harus mempunyai minimal tiga majlis taklim binaan juga wawasan keilmuan keagamaan yang mumpuni,” ungkapnya.
Karenanya, Muhdi berpesan agar sampai masa baktinya usai, para penyuluh yang menerima SK ini dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik mungkin dan tidak lupa membuat laporan bulanan sebagai wujud pertanggungjawaban atas honor yang diterima.
“Saat ini media sosial yang berkembang di masyarakat sudah sebegitu canggihnya. Harapan kami para penyuluh nantinya juga dapat memanfaatkan kecanggihan IPTEK untuk menunjang dakwah pada binaan masing-masing agar laporan yang dibuatpun semakin variatif,” lanjutnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab.Semarang, Kepala KUA Kecamatan se-Kab.Semarang dan penyuluh fungsional ini, juga menhadirkan BANK Jateng Cabang Ungaran selaku mitra dalam pembayaran honorarium para Penyuluh Agama Islam non PNS. shl