Berikut Jenis Layanan FKUB Kabupaten Semarang:
1. Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat
Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan/Desa.
Syarat Pengajuan:
Membuat surat permohonan ditujukan Bupati Semarang dengan dilengkapi:
a. Susunan pengurus rumah ibadat;
b. Susunan panitia pembangunan/pendirian rumah ibadah;
c. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat, paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat;
d. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat setempat (pendukung) paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
e. Foto copy dokumen kepemilikan tanah (sertifikat);
f. Menyertakan dokumen pendukung berupa denah/gambarlokasi pendirian rumah ibadat.