Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, FKUB Kabupaten/Kota mempunyai tugas sbb:
1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi
4. Sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
5. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
6. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.