-
Ijin Penelitian
-
Permohonan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Semarang dari ybs/kampus yang menyebutkan maksud penelitian
-
Surat rekomendasi dari Kantor Kesbangpol
-
Pendirian Rumah Ibadah (Non Islam)
-
Surat permohonan
-
Susunan pengurus rumah ibadah
-
Susunan panitia pembangunan
-
Daftar nama pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang
-
Fotokopi KTP pengguna rumah ibadah
-
Surat pengesahan dari pejabat setempat
-
Daftar nama warga / pendukung dari masyarakat setempat paling sedikit 60 orang
-
Fotokopi KTP warga / pendukung dari masyarakat setempat
-
Surat pengesahan dari Lurah / Kepala Desa
-
Fotokopi dokumen kepemilikan
-
Dokumen pendukung : Denah /gambar
-
Surat pernyataan / keterangan dari Ketua
-
Foto
-
Rekomendasi IMB Rumah Ibadah Sebelum Tahun 2006
-
Surat permohonan
-
Susunan pengurus rumah ibadah
-
Susunan panitia pembangunan
-
Daftar nama pengguna rumah ibadah
-
Fotokopi KTP pengguna rumah ibadah
-
Surat pengesahan dari pejabat setempat
-
Daftar nama warga / pendukung dari masyarakat setempat
-
Fotokopi KTP warga / pendukung dari masyarakat setempat
-
Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa
-
Fotokopi dokumen kepemilikan : Sertifikat, surat keterangan hibah
-
Denah /gambar bangunan
-
Surat pernyataan / keterangan dari Ketua
-
Foto