• Informasi Penting |
  • Berita |
  • Artikel |
    • Khutbah Jum’at
    • Renungan Kristen
    • Renungan Katolik
    • Renungan Hindu
    • Renungan Buddha
    • Renungan Konghucu
  • Weblink |
    • Cari Arah Kiblat
    • Jadwal Imsakiyah / Shalat
    • Konsultasi Syari’ah
    • Layanan SIMPATIKA
  • Galeri |
  • Unduhan |
  • Layanan Aduan Masyarakat
29 Desember 2025
Kemenag Semarang
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • KUA
    • SOP Layanan KUA
    • Kekuatan Karyawan
  • Satker
    • MIN 1 Semarang
    • MIN 2 Semarang
    • MIN 3 Semarang
    • MIN 4 Semarang
    • MIN 5 Semarang
    • MIN 6 Semarang
    • MTsN Semarang
    • MAN 1 Semarang
    • MAN 2 Semarang
  • PTSP
    • Layanan Subbag TU
      • Layanan Kepegawaian
      • Layanan Keuangan
      • Layanan Umum
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Bimas Islam
    • Layanan Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Layanan Bimas Kristen
  • PPID
  • Pojok ZI
  • PLHUT
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • KUA
    • SOP Layanan KUA
    • Kekuatan Karyawan
  • Satker
    • MIN 1 Semarang
    • MIN 2 Semarang
    • MIN 3 Semarang
    • MIN 4 Semarang
    • MIN 5 Semarang
    • MIN 6 Semarang
    • MTsN Semarang
    • MAN 1 Semarang
    • MAN 2 Semarang
  • PTSP
    • Layanan Subbag TU
      • Layanan Kepegawaian
      • Layanan Keuangan
      • Layanan Umum
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Bimas Islam
    • Layanan Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Layanan Bimas Kristen
  • PPID
  • Pojok ZI
  • PLHUT
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Semarang
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

JENIS PELAYANAN PTSP HAJI DAN UMRAH

Dalam Kategori Layanan Haji & Umrah
A A
  1. Permohonan Rekomendasi Jemaah Umrah/HK Untuk Pembuatan Paspor

  • Surat Permohonan Rekomendasi Calon Jamaah Umrah/HK yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Semarang

  • Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (bagi yang menguasakan pada orang lain)

  • Surat Keterangan dari PPIU/PIHK

  • Foto Copy SK Izin PPIU/PIHK

  • Surat Keterangan Perpanjangan Izin PPIU/PIHK/Bukti Akreditasi

  • Foto Copy Bukti Setoran Awal BPIH Haji Khusus

  • Foto Copy E-KTP

  • Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )

  • Foto Copy Surat Nikah/Akta Kelahiran/Ijazah SLTA ke bawah

  1. Permohonan Pembatalan Nomor Validasi Jemaah Haji

  • Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.

  • Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH

  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya

  • Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya

  • Jamaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi

  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

  1. Permohonan Pembatalan Nomor Validasi Jemaah Haji Karena Meninggal Dunia

  • Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.

  • Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat/ Akta Kematian dilegalisir Catatan Sipil

  • Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat

  • Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan Validasi bermaterai Rp.6.000,-

  • Foto Copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan Pembatalan Validasi dan memperlihatkan Aslinya

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jemaah Haji bermaterai Rp. 6.000,-

  • Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH

  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya

  • Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya

  • Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi

  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

     

  1. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal Bpih Reguler

  • Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.

  • Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH

  • SPPH

  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya

  • Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya

  • Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi

  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

     

  1. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal Bpih Reguler Karena Meninggal Dunia

  • Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.

  • Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat/ Akta Kematian dilegalisir Catatan Sipil

  • Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat

  • Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jamaah Haji bermaterai Rp.6.000,-

  • Foto Copi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran Jamaah Haji dan memperlihatkan Aslinya

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jamaah Haji bermaterai Rp. 6.000,-

  • Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH

  • SPPH

  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya

  • Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya

  • Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi

  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

     

  1. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Lunas BPIH Reguler

  • Surat Permohonan Pembatalan bermeterai Rp.6.000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.

  • Bukti Asli tanda Setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH

  • SPPH

  • Foto CopI Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya

  • Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya

  • Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi

  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

  1. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Lunas Bpih Reguler Karena Meninggal Dunia

  • Surat Permohonan Pembatalan bermeterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.

  • Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat

  • Surat Keterangan Waris bermeterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat

  • Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji bermeterai Rp.6.000,-

  • Foto Copi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan Pembatalan Validasi dan memperlihatkan Aslinya

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jemaah Haji bermeterai Rp. 6.000,-

  • Bukti Asli tanda Setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH

  • Asli Aplikasi Transfer Setoran Awal dan setoran Lunas BPIH

  • SPPH

  • Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi

  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya

  • Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya

  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

     

  1. Rekomendasi Izin Pendirian Operasional KBIH

  • Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang

  • Akta Pendirian Yayasan serta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumhan

  • Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang bahwa Yayasan tersebut mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal ( Madrasah,Pesantren,MajelisTaklim ) atau Mengelola Masjid.

  • Memiliki Kantor Sekretariat Tetap dan Ruang Kegiatan Bimbingan

  • Memiliki Susunan kepengurusan bukan PNS yang masih aktif (SK tentang Pengurus KBIH )

  • Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah ( Kemenag setempat )

  • Rencana Program Proses Bimbingan Manasik (meliputi : Materi, penyaji, waktu bimbingan pelaksanaan, dan jumlah perkiraan paling sedikit 45 orang)

  • Memperoleh Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ( FK-KBIH ) Kabupaten Semarang.

     

  1. Rekomendasi Izin Perpanjangan Operasional KBIH

  • Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang

  • Akta Pendirian Yayasan serta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumhan

  • Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang bahwaYayasan tersebut mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal ( Madrasah, Pesantren, MajelisTaklim ) atau Mengelola Masjid.

  • Memiliki Kantor Sekretariat Tetap dan Ruang Kegiatan Bimbingan

  • Memiliki Susunan kepengurusan bukan PNS yang masih aktif ( SK tentang Pengurus KBIH )

  • Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah ( Kemenag setempat )

  • Rencana Program Proses Bimbingan Manasik (meliputi : Materi, penyaji, waktu bimbingan pelaksanaan, dan jumlah perkiraan paling sedikit 45 orang)

  • Memperoleh Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIH) Kabupaten Semarang.

  • Berita Acara hasil Verifikasi Berkas

  • Laporan pelaksanaan Bimbingan 2 (dua) tahun terkhir yang dibuktikan dengan daftar jamaah yang telah dibimbing

  • Hasil Akreditasi dari KBIH dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang

  • SK terakhir izin Operasional Kelompok Bmbingan Ibadah Haji ( KBIH )

  • Rincian penggunaan Biaya Bimbingan

     

  1. Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Suami/Istri)

  • Foto Copy KTP

  • Foto Copy KK

  • Foto Copy Akta Nikah

     

  1. Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Orang Tua & Anak Kandung)

  • Foto CopyKTP

  • Foto Copy KK

  • Foto Copy Akta Nikah orang tua

  • Foto Copy Akta Kelahiran Anak Kandung

     

  1. Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Saudara Kandung)

  • Foto Copy KTP

  • Foto Copy KK

  • Foto Copy Akta Kelahiran (Kakak &Adik)

     

     

  1. Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Menantu)

  • Foto Copy KTP

  • Foto Copy KK

  • Foto Copy Akta Nikah

     

  1. Pengajuan Mutasi Calon Jamaah Haji

  • Membuat Surat Pengajuan Mutasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang ditandatangani yang bersangkutan bermeterai Rp.6.000,-

  • Telah melakukan pelunasan

  • Memenuhi syarat mutasi :

  • Penggabungan Suami / Istri terpisah, dibuktikan dengan Akta Nikah

  • Penggabungan Anak Kandung / Orang Tua yang terpisah dibuktikan dengan KK, Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir

  • Perpindahan Tugas atau Dinas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Mutasi dari Instansi Calon Jamaah Haji yang bersangkutan

  • Perpindahan Domisili Calon Jamaah Haji yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Kepal Desa / Kelurahan dan Kecamatan yang baru.

Tags: ceraidepagHajiKantor kemenaKemanag RIKemenagKemenag Kab SemarangKUAKUA AmbarawaKUA TuntangKUA UngaranMANMIMTsnikahPesantrenPondokrujukTPATPQUmrohWakafZakat
Share9ShareSend
Artikel Sebelumnya

LAYANAN UMUM ( Kesekretariatan )

Artikel Selanjutnya

PELAYANAN BIMAS ISLAM

Artikel Terkait

Brosul Layanan PTSP Seksi Haji dan Umrah

Brosul Layanan PTSP Seksi Haji dan Umrah

6 tahun ago

PROSEDUR PENDAFTARAN CALON JAMAAH HAJI KHUSUS

9 tahun ago
Artikel Selanjutnya

PELAYANAN BIMAS ISLAM

SOP Pengetikan Draf Buku Nikah

SOP Pengetikan Draf Buku Nikah

SOP Pengetikan dan Pencetakan Rekomendasi Nikah

SOP Pengetikan dan Pencetakan Rekomendasi Nikah

Facebook Twitter Telegram Instagram Youtube TikTok

TENTANG KAMI

Web ini dikelola oleh tim Kehumasan Kan Kemenag Kab. Semarang, Jl. Candi Asri – ungaran | jawa Tengah. 50513

Telp : 0246921320
Informasi dan layanan https://linktr.ee/kemenagsmg
email : kabsemarang@kemenag.go.id

PEJABAT ESELON

Kasubag TU
Kasi PAIS
Kasi Penma
Gara haji & Umrah
Kasi PD Pontren
Gara Kristen

WILAYAH KERJA

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Layanan PTSP
  • Informasi Penting
  • Layanan PTSP
  • Berita

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.