-
Permohonan Rekomendasi Jemaah Umrah/HK Untuk Pembuatan Paspor
-
Surat Permohonan Rekomendasi Calon Jamaah Umrah/HK yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Semarang
-
Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (bagi yang menguasakan pada orang lain)
-
Surat Keterangan dari PPIU/PIHK
-
Foto Copy SK Izin PPIU/PIHK
-
Surat Keterangan Perpanjangan Izin PPIU/PIHK/Bukti Akreditasi
-
Foto Copy Bukti Setoran Awal BPIH Haji Khusus
-
Foto Copy E-KTP
-
Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )
-
Foto Copy Surat Nikah/Akta Kelahiran/Ijazah SLTA ke bawah
-
Permohonan Pembatalan Nomor Validasi Jemaah Haji
-
Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
-
Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
-
Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
-
Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
-
Jamaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
-
Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
-
Permohonan Pembatalan Nomor Validasi Jemaah Haji Karena Meninggal Dunia
-
Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
-
Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat/ Akta Kematian dilegalisir Catatan Sipil
-
Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
-
Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan Validasi bermaterai Rp.6.000,-
-
Foto Copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan Pembatalan Validasi dan memperlihatkan Aslinya
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jemaah Haji bermaterai Rp. 6.000,-
-
Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
-
Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya
-
Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya
-
Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
-
Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
-
Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal Bpih Reguler
-
Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
-
Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
-
SPPH
-
Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
-
Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
-
Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
-
Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
-
Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal Bpih Reguler Karena Meninggal Dunia
-
Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
-
Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat/ Akta Kematian dilegalisir Catatan Sipil
-
Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
-
Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jamaah Haji bermaterai Rp.6.000,-
-
Foto Copi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran Jamaah Haji dan memperlihatkan Aslinya
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jamaah Haji bermaterai Rp. 6.000,-
-
Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
-
SPPH
-
Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya
-
Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya
-
Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
-
Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
-
Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Lunas BPIH Reguler
-
Surat Permohonan Pembatalan bermeterai Rp.6.000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
-
Bukti Asli tanda Setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
-
SPPH
-
Foto CopI Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
-
Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
-
Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
-
Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
-
Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Lunas Bpih Reguler Karena Meninggal Dunia
-
Surat Permohonan Pembatalan bermeterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
-
Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat
-
Surat Keterangan Waris bermeterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
-
Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji bermeterai Rp.6.000,-
-
Foto Copi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan Pembatalan Validasi dan memperlihatkan Aslinya
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jemaah Haji bermeterai Rp. 6.000,-
-
Bukti Asli tanda Setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
-
Asli Aplikasi Transfer Setoran Awal dan setoran Lunas BPIH
-
SPPH
-
Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
-
Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya
-
Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya
-
Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
-
Rekomendasi Izin Pendirian Operasional KBIH
-
Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang
-
Akta Pendirian Yayasan serta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumhan
-
Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang bahwa Yayasan tersebut mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal ( Madrasah,Pesantren,MajelisTaklim ) atau Mengelola Masjid.
-
Memiliki Kantor Sekretariat Tetap dan Ruang Kegiatan Bimbingan
-
Memiliki Susunan kepengurusan bukan PNS yang masih aktif (SK tentang Pengurus KBIH )
-
Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah ( Kemenag setempat )
-
Rencana Program Proses Bimbingan Manasik (meliputi : Materi, penyaji, waktu bimbingan pelaksanaan, dan jumlah perkiraan paling sedikit 45 orang)
-
Memperoleh Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ( FK-KBIH ) Kabupaten Semarang.
-
Rekomendasi Izin Perpanjangan Operasional KBIH
-
Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang
-
Akta Pendirian Yayasan serta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumhan
-
Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang bahwaYayasan tersebut mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal ( Madrasah, Pesantren, MajelisTaklim ) atau Mengelola Masjid.
-
Memiliki Kantor Sekretariat Tetap dan Ruang Kegiatan Bimbingan
-
Memiliki Susunan kepengurusan bukan PNS yang masih aktif ( SK tentang Pengurus KBIH )
-
Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah ( Kemenag setempat )
-
Rencana Program Proses Bimbingan Manasik (meliputi : Materi, penyaji, waktu bimbingan pelaksanaan, dan jumlah perkiraan paling sedikit 45 orang)
-
Memperoleh Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIH) Kabupaten Semarang.
-
Berita Acara hasil Verifikasi Berkas
-
Laporan pelaksanaan Bimbingan 2 (dua) tahun terkhir yang dibuktikan dengan daftar jamaah yang telah dibimbing
-
Hasil Akreditasi dari KBIH dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang
-
SK terakhir izin Operasional Kelompok Bmbingan Ibadah Haji ( KBIH )
-
Rincian penggunaan Biaya Bimbingan
-
Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Suami/Istri)
-
Foto Copy KTP
-
Foto Copy KK
-
Foto Copy Akta Nikah
-
Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Orang Tua & Anak Kandung)
-
Foto CopyKTP
-
Foto Copy KK
-
Foto Copy Akta Nikah orang tua
-
Foto Copy Akta Kelahiran Anak Kandung
-
Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Saudara Kandung)
-
Foto Copy KTP
-
Foto Copy KK
-
Foto Copy Akta Kelahiran (Kakak &Adik)
-
Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Menantu)
-
Foto Copy KTP
-
Foto Copy KK
-
Foto Copy Akta Nikah
-
Pengajuan Mutasi Calon Jamaah Haji
-
Membuat Surat Pengajuan Mutasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang ditandatangani yang bersangkutan bermeterai Rp.6.000,-
-
Telah melakukan pelunasan
-
Memenuhi syarat mutasi :
-
Penggabungan Suami / Istri terpisah, dibuktikan dengan Akta Nikah
-
Penggabungan Anak Kandung / Orang Tua yang terpisah dibuktikan dengan KK, Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir
-
Perpindahan Tugas atau Dinas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Mutasi dari Instansi Calon Jamaah Haji yang bersangkutan
-
Perpindahan Domisili Calon Jamaah Haji yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Kepal Desa / Kelurahan dan Kecamatan yang baru.