Ungaran – Di era disrupsi, dimana masyarakat mulai menggeser aktivitas-aktivitas yang awalnya dilakukan di dunia nyata ke dunia maya, sudah seharusnya mampu merubah mindset kita selaku abdi negara agar lebih cepat dalam memberikan layanan publik.
Demikian disampaikan Kasubbag Inmas Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Afief Mundzir saat mengisi materi terkait kebijakan layanan PTSP di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Senin (24/6).
Menurut Afief, dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di masing-masing Kabupaten / Kota diharapkan semua bentuk layanan kepada masyarakat di Lingkungan Kantor Kementerian Agama akan semakin cepat karena adanya pemangkasan jalur birokrasi yang selama ini menjadi kendala lamanya akses pelayanan.
“Bahwa semua layanan di Kementerian Agama itu pasti ada SOP nya. Akan tetapi dengan dipangkasnya jalur birokrasi yang ada selama ini, tentu akan mempercepat alur layanan yang diminta para customer,” terangnya.
Sedikit bercerita tentang PTSP di Kanwil, Afief menginformasikan bahwa dalam sehari, tak kurang dari 35 jenis layanan dimintakan. Dan sesuai maklumat PTSP yang telah disepakati bersama, layanan harus benar-benar diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan.
“Customer hanya datang sekali untuk layanan yang one day service, dan selebihnya tinggal menunggu notifikasi di ponsel, untuk pemberitahuan bahwa layanan sudah jadi dan bisa diambil,” lanjutnya.
Sementara itu Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kab.Semarang, Zulkifli menjelaskan bahwa sampai nanti PTSP diresmikan, pihaknya beserta tim masih akan memperbaiki beberapa jaringan yang belum sempurna dan menunggu lengkapnya sarana prasarana.
“Masih ada beberapa hal yang harus kami perbaiki dan kami benahi sebelum pelayanan dilaunching. Mohon doa dan dukungannya, semoga dalam waktu yang tidak lama, PTSP Kankemenag Kab.Semarang bisa segera dioperasionalkan demi kemudahan layanan di masyarakat,” pungkasnya. shl