Ungaran – Kakankemenag Kabupaten Semarang Muhdi secara resmi mengukuhkan Kepala urusan TU Madrasah Aliyah, Kaur TU Madrasah Tsanawiyah dan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri se-Kab.Semarang di Aula setempat, Jum’at (13/4).
Pengukuhan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari perubahan nama Madrasah sesuai dengan KMA Nomor 810 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dam Madrasah Ibtidaiyah Negeri di seluruh Jawa Tengah. Dalam KMA tersebut ada 38 MAN, 112 MTsN, dan 114 MIN yang berubah namanya.
Dan berikut perubahan nama madrasah di Kabupaten Semarang sebagaimana tertera dalam KMA Nomor 810 Tahun 2017:
- MAN 1 Semarang, sebelumnya bernama MAN Suruh
- MAN 2 Semarang, sebelumnya bernama MAN Tengaran
- MTsN 1 Semarang, sebelumnya bernama MTsN Susukan
- MIN 1 Semarang, sebelumnya bernama MIN Ambarawa
- MIN 2 Semarang, sebelumnya bernama MIN Doplang
- MIN 3 Semarang, sebelumnya bernama MIN Timpik
- MIN 4 Semarang, sebelumnya bernama MIN Dalaman
- MIN 5 Semarang, sebelumnya bernama MIN Jambu
- MIN 6 Semarang, sebelumnya bernama MIN Kalikurmo
Dalam sambutannya Muhdi meminta agar perubahan nama pada madrasah, tidak mengubah jati diri madrasah itu sendiri. Akan tetapi justru dijadikan motivasi untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan yang semakin hebat dan bermartabat.
“Tentu saat ini semua elemen yang menjadi bagian dari madrasah harus bisa lebih cerdas dan tuntas dalam melaksanakan semua amanat pendidikan,” ungkap Muhdi.
Menurutnya hal ini bukan tanpa alasan sebab, saat ini madrasah justru lebih banyak dijadikan sebagai rujukan pembelajaran pendidikan keagamaan yang sifatnya universal.
“Kini saatnya kita tunjukkan bahwa madrasah juga bisa berprestasi, madrasah juga bisa digemari dan madrasah juga bisa menjadi penyumbang ide dan gagasan pengembangan kurikulum pendidikan di Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Muhdi juga mengambil sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang yang sebelumnya merupakan CPNS K2 Tahun 2014 serta menyerahkan SK alih tugas sebanyak 17 orang pegawai KUA se-Kab.Semarang.
Kepada pegawai yang menerima SK, Muhdi berpesan agar sesegera mungkin menyelesaikan tugas dan kewajibannya di tempat yang lama, untuk selanjutnya mulai beradaptasi di tempat yang baru.
“Ibarat air itu kalau tergenang terlalu lama akan menimbulkan jentik-jentik nyamuk. Untuk itu, air harus dialirkan agar tidak meracuni lingkungan sekitar dan menimbulkan berbagai macam penyakit,” pungkasnya. shl