Pendidikan di Madrasah merupakan salah satu program pendidikan Nasional yang mengedepankan pendidikan karakter yang bertujuan dapat menciptakan generasi yang cerdas dan terampil serta berakhlakul karimah, sehingga dalam menghadapi MEA, persoalan persoalan pendidikan di Madrasah jangan sampai terkendala dengan persoalan persoalan yang bersumber dari ketidak mampuan siswa siswi dalam mencukupi kebutuhan sarana belajar. ” Sarana prasarana penunjang sekolah sudah di bantu dengan adanya BOS, Sarana belajar siswanya sudah ada BSM atau PIP , ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam mensukseskan program pendidikan di Indonesia, baik itu di Sekolah Negeri, Suwasta maupun Pesantren ” jelas Drs. H Ahmad Su'aedi, selaku Kepala bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah seksi kesiswaan, ketika menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Program Indonesia Pintar Kementerian Agama Kabupaten Semarang di Hotel C3 Ungaran tgl 10Mei 2016.
Selanjutnya Su'aedi menjelaskan bahwa dengan di munculkannya Program PIP, dimana program ini muncul dari penyempurnaan program sebelumnya , yakni program Bantuan Siswa Miskin ( BSM), diharapkan bisa menjadi suplemen siswa dalam menghadapi proses belajar, dan tidak ada lagi cerita siswa putus sekolah karena persoalan tidak mampu beli buku atau seragam, sehingga dalam proses belajar mengajar diharapkan bisa melahirkan siswa lulus siap kerja, dan siap melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Meski demikian bukan berarti Program Indonesia Pintar atau BSM ini tidak bisa dibatalkan penyalurannya kepada siswa tertentu, seperti :
– Siswa berhenti sekolah
– siswa di dakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal
– siswa mengkonsumsi miras / Narkoba atau sejenisnya
– siswa mengundurkan diri
– siswa tidak lagi masuk kriteria siswa miskin
– siswa meninggal dunia .
dengan rambu rambu seperti tersebut diatas, kepala Madrasah berwenang membatalkan calon penerima PIP serta berhak memilih siswa penggantinya bila terdapat siswa miskin yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Su'aedi di ahir ceramahnya menekankan agar Madrasah atas nama pemerintah sebagai pelaku proses belajar mengajar, diharapkan ikut mengawasi penggunaan manfaat PIP sesuai peruntukannya seperti untuk : pembelian buku sekolah, pembelian pakaian seragam / perlengkapan sekolah, pembayaran transportasi ke madrasah dan keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran, sehingga pemanfaatan program PIP betul betul tepat sasaran.