• Informasi Penting |
  • Berita |
  • Artikel |
    • Khutbah Jum’at
    • Renungan Kristen
    • Renungan Katolik
    • Renungan Hindu
    • Renungan Buddha
    • Renungan Konghucu
  • Weblink |
    • Cari Arah Kiblat
    • Jadwal Imsakiyah / Shalat
    • Konsultasi Syari’ah
    • Layanan SIMPATIKA
  • Galeri |
  • Unduhan |
  • Layanan Aduan Masyarakat
31 Desember 2025
Kemenag Semarang
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • KUA
    • SOP Layanan KUA
    • Kekuatan Karyawan
  • Satker
    • MIN 1 Semarang
    • MIN 2 Semarang
    • MIN 3 Semarang
    • MIN 4 Semarang
    • MIN 5 Semarang
    • MIN 6 Semarang
    • MTsN Semarang
    • MAN 1 Semarang
    • MAN 2 Semarang
  • PTSP
    • Layanan Subbag TU
      • Layanan Kepegawaian
      • Layanan Keuangan
      • Layanan Umum
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Bimas Islam
    • Layanan Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Layanan Bimas Kristen
  • PPID
  • Pojok ZI
  • PLHUT
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • KUA
    • SOP Layanan KUA
    • Kekuatan Karyawan
  • Satker
    • MIN 1 Semarang
    • MIN 2 Semarang
    • MIN 3 Semarang
    • MIN 4 Semarang
    • MIN 5 Semarang
    • MIN 6 Semarang
    • MTsN Semarang
    • MAN 1 Semarang
    • MAN 2 Semarang
  • PTSP
    • Layanan Subbag TU
      • Layanan Kepegawaian
      • Layanan Keuangan
      • Layanan Umum
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Bimas Islam
    • Layanan Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Layanan Bimas Kristen
  • PPID
  • Pojok ZI
  • PLHUT
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Semarang
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

Orientasi Lapangan Diklat Fungsional Pembentukan Calon Pengawas PAI

Dalam Kategori Berita
A A
Orientasi Lapangan Diklat Fungsional Pembentukan Calon Pengawas PAI

Ungaran – 20-05-2016. Di Kemenag Kab Semarang dilaksanakan Orientasi lapangan Diklat Pembentukan Calon Pengawas PAI pada Sekolah yang diikuti oleh beberapa peserta yang berasal dari wilayah kerja Balai Diklat Keagamaan Semarang, . Peserta adalah calon pengawas yang memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi Pengawas PAI di wilayah kerja masing-masing.

Dalam pengarahannya Kasi PAIS Kab.Semarang Taufiqurrahman, menyampaikan terlaksananya diklat calon pengawas. Hal ini didasari oleh tingginya harapan daerah akan dilakukan diklat pembentukan calon pengawas, mengingat banyak daerah yang kekurangan tenaga pengawas baik pengawas PAI pada Sekolah maupun pengawas pada madrasah. alhamdulillah pada hari ini diklat pembentukan calon pengawas PAI dapat dilaksanakan.

Taufiqurrahman menjelaskan ” Merujuk kepada Peraturan Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Agama Islam pada Sekolah, dijelaskan bahwa Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, baik pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK. Secara khusus Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai fungsi:

1. Menyusun program pengawasan PAI;
2. Melakukan pembinaan, bimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI;
3. Memantau penerapan standar nasional PAI;
4. Menilai hasil pelaksanaan program pengawasan;
5. Melaporkan pelaksanaan tugas kepengawasan.

Disamping itu, Pengawas PAI pada Sekolah memiliki beberapa wewenang, yaitu:
1. Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penjurusunan, pelaksanaan, dan valuasi pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam kepada Kepala sekolah dan instansi yang membidangi urusan pendidikan di Kabupaten/Kota;
2. Memantau dan menilai kinerja Guru PAI serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan;
3. Melakukan pembinaan terhadap Guru PAI;
4. Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang; dan
5. Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan Guru PAI kepada Kepala sekolah dan pejabit yang berwenang

Sebagai seorang pengawas harus memnuhi beberapa kompetensi, yaitu:
a. Kompetensi kepribadian;
b. Kompetensi supervisi akademik;
c. Kkompetensi evaluasi pendidikan;
d. Kompetensi penelitian dan pengembangan; dan
e. Kompetensi sosial.

Orientasi Lapangan Diklat Fungsional Pembentukan Calon Pengawas PAI ini dilaksanakan di Kemenag Kab.Semarang merupakan bagian dari Diklat Fungsional Pembentukan Calon Pengawas PAI , yang diselenggarakan oleh Balai diklat Keagamaan Semarang, yang pada akhir kegiatan akan dilakukan ujian untuk menentukan kelulusan sebagai syarat dapat diangkat sebagai pengawas PAI pada sekolah.(chz-05)

Tags: pengawas PAI, Orientasi lapangan, Diklat orientasi, BDL, Balai diklat keagamaan Semarang
Share1ShareSend
Artikel Sebelumnya

MIN 5 Semarang siap melaksanakan Ujian Sekolah

Artikel Selanjutnya

Kerja nyata, Mandiri dan Berkarakter merupakan wujud semangat Boedi Oetomo

Artikel Terkait

Kemenag Kabupaten Semarang Dorong KUA Perkuat Akuntabilitas dan Digitalisasi Data

Kemenag Kabupaten Semarang Dorong KUA Perkuat Akuntabilitas dan Digitalisasi Data

18 jam ago
Kasubbag TU Beri Pembinaan ASN yang Tidak Mengikuti Apel Rutin

Kasubbag TU Beri Pembinaan ASN yang Tidak Mengikuti Apel Rutin

24 jam ago
Perkuat Mutu Madrasah Ibtidaiyah, Kemenag Kabupaten Semarang Gelar Pembinaan Guru dan Kepala MI

Perkuat Mutu Madrasah Ibtidaiyah, Kemenag Kabupaten Semarang Gelar Pembinaan Guru dan Kepala MI

1 hari ago

Apel Peringatan Hari Ibu 2025, Kemenag Kabupaten Semarang Tegaskan Peran Ibu dalam Mencerdaskan Anak Bangsa

Festival Siripada Puja di Stasiun Tuntang: Harmoni Spiritualitas, Budaya dan Wisata Ekoteologi

Artikel Selanjutnya
Kerja nyata, Mandiri dan Berkarakter merupakan wujud semangat Boedi Oetomo

Kerja nyata, Mandiri dan Berkarakter merupakan wujud semangat Boedi Oetomo

MIN 5 Semarang juara III Lomba Dolanan Anak

MIN 5 Semarang juara III Lomba Dolanan Anak

Juknis KSM 2016

Facebook Twitter Telegram Instagram Youtube TikTok

TENTANG KAMI

Web ini dikelola oleh tim Kehumasan Kan Kemenag Kab. Semarang, Jl. Candi Asri – ungaran | jawa Tengah. 50513

Telp : 0246921320
Informasi dan layanan https://linktr.ee/kemenagsmg
email : kabsemarang@kemenag.go.id

PEJABAT ESELON

Kasubag TU
Kasi PAIS
Kasi Penma
Gara haji & Umrah
Kasi PD Pontren
Gara Kristen

WILAYAH KERJA

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Layanan PTSP
  • Informasi Penting
  • Layanan PTSP
  • Berita

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.