Ungaran – 20-05-2016. Di Kemenag Kab Semarang dilaksanakan Orientasi lapangan Diklat Pembentukan Calon Pengawas PAI pada Sekolah yang diikuti oleh beberapa peserta yang berasal dari wilayah kerja Balai Diklat Keagamaan Semarang, . Peserta adalah calon pengawas yang memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi Pengawas PAI di wilayah kerja masing-masing.
Dalam pengarahannya Kasi PAIS Kab.Semarang Taufiqurrahman, menyampaikan terlaksananya diklat calon pengawas. Hal ini didasari oleh tingginya harapan daerah akan dilakukan diklat pembentukan calon pengawas, mengingat banyak daerah yang kekurangan tenaga pengawas baik pengawas PAI pada Sekolah maupun pengawas pada madrasah. alhamdulillah pada hari ini diklat pembentukan calon pengawas PAI dapat dilaksanakan.
Taufiqurrahman menjelaskan ” Merujuk kepada Peraturan Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Agama Islam pada Sekolah, dijelaskan bahwa Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, baik pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK. Secara khusus Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai fungsi:
1. Menyusun program pengawasan PAI;
2. Melakukan pembinaan, bimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI;
3. Memantau penerapan standar nasional PAI;
4. Menilai hasil pelaksanaan program pengawasan;
5. Melaporkan pelaksanaan tugas kepengawasan.
Disamping itu, Pengawas PAI pada Sekolah memiliki beberapa wewenang, yaitu:
1. Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penjurusunan, pelaksanaan, dan valuasi pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam kepada Kepala sekolah dan instansi yang membidangi urusan pendidikan di Kabupaten/Kota;
2. Memantau dan menilai kinerja Guru PAI serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan;
3. Melakukan pembinaan terhadap Guru PAI;
4. Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang; dan
5. Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan Guru PAI kepada Kepala sekolah dan pejabit yang berwenang
Sebagai seorang pengawas harus memnuhi beberapa kompetensi, yaitu:
a. Kompetensi kepribadian;
b. Kompetensi supervisi akademik;
c. Kkompetensi evaluasi pendidikan;
d. Kompetensi penelitian dan pengembangan; dan
e. Kompetensi sosial.
Orientasi Lapangan Diklat Fungsional Pembentukan Calon Pengawas PAI ini dilaksanakan di Kemenag Kab.Semarang merupakan bagian dari Diklat Fungsional Pembentukan Calon Pengawas PAI , yang diselenggarakan oleh Balai diklat Keagamaan Semarang, yang pada akhir kegiatan akan dilakukan ujian untuk menentukan kelulusan sebagai syarat dapat diangkat sebagai pengawas PAI pada sekolah.(chz-05)