Ungaran – “Dana BOS ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kualitas siswa sehingga pemanfaatannya jangan keluar dari koridor itu. Di luar dari itu tentunya menyalahi aturan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang ” Drs. H.Subadi. Ms.I ” saat membuka Kegiatan Pelatihan Pengolahan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Madrasah, di Hotel C3 Ungaran, tgl 18 April 2016.
Menurutnya, hasil audit dan temuan di lapangan secara umum adalah menyalahgunakan peruntukan dana BOS tersebut seperti ” untuk kepentingan membeli baju seragam guru, untuk dipinjam oleh kalangan guru, untuk merehab rumah kepala madrasah, ada juga ditemukan dana BOS digunakan untuk membangun yayasan, Itu sudah jelas-jelas bukan peruntukan dana BOS, dan tidak tepat sasaran” katanya.
Subadi berharap melalui sosialisasi ini maka pengelola dana BOS bisa menggunakan anggaran itu sesuai peruntukan peningkatan kapasitas dan kualitas siswa, khususnya dalam pengelolaan laporan keuangannya sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, dan tepat waktu. Adapun Tujuan utama dari kegiatan ini agar para pengelola BOS di tingkat madrasah dapat membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu dan terhindar dari penyimpangan sesuai dengan peraturan yang ada.
Kegiatan yang berlangsung satu hari dan kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang Nomor 45 tahun 2016, tentang Penunjukan Panitia Pelaksana dan Narasumber Kegiatan Pelatihan Pengolahan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
Adapun peserta dari kegiatan ini terdiri dari kepala madrasah, Bendahara atau pengelola BOS Madrasah se Kabupaten Semarang, dengan narasumber dari Kakan Kemenag, Kasi Pendidikan Madrasah, Kabid Madrasah Kanwil Kemenag, Perpajakan dan BPKP.