Ungaran – Tujuan dan Fungsi adanya UAMBN, yaitu : bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
POS UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 tertuang dalam Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7322 pada lampiran I. Sedangkan Prosedur Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7322 Tahun 2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016 .
Terkait dengan pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah ( UAM ), di Kabupaten Semarang, ada beberapa siswa siswi yang ketika pelaksanaan ujian tidak bisa mengikuti sesuai jadwal yang telah ditentukan, ada yang sakit dan ada yang mengalami kecelakaan, sehingga mau tidak mau harus melakukan ujian susulan.
Sejak kemaren ( senin , 18 April 2016 ) Di ruang pengawas Ungaran barat , tepatnya disebelah barat aula kemenag, 5 orang siswa siswi mengikuti ujian susulan dan satu siswi melakukan ujian susulan terpaksa dilakaukan di dalam mobil di halaman Kantor Kemenag, karena kondisinya tidak memungkinkan untuk duduk dikursi seperti teman temannya yang lain.
Keningnya masih tertempel perban bekas luka, namun semangat untuk mengikuti ujian susulan begitu kuat, dan tentu ini tidak lepas dari dukungan dari berbagai fihak, baik dari sekolah maupun keluarga.