Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA.
3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA.
4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5.Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan
7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.