Ungaran (Humas) – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi (Monev) atas implementasi Asta Protas Kementerian Agama di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini digelar di Aula Lantai 2 Kantor Kemenag Kabupaten Semarang.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan program prioritas Kementerian Agama berjalan sesuai dengan arah kebijakan dan standar yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Semarang, H. Mohamad Solichin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Ia menilai monev ini sebagai momentum penting bagi Kemenag Kabupaten Semarang untuk melakukan evaluasi sekaligus perbaikan berkelanjutan dalam implementasi Asta Protas.
Menurutnya, melalui pemantauan dan evaluasi ini, Kemenag Kabupaten Semarang berharap memperoleh masukan yang konstruktif terkait aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat.
Sementara itu, Muhammad Rofiq selaku Pengendali Teknis Tim Pemantauan dan Evaluasi dari Itjen Kemenag RI menjelaskan bahwa Evaluasi ini bertujuan menghadirkan potret objektif pelaksanaan program prioritas sebagai satu kesatuan ekosistem kebijakan yang terintegrasi, saling menopang, dan berorientasi pada dampak.
Asta Protas diposisikan bukan sebagai program yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan sebagai ekosistem strategis yang mencakup penguatan kerukunan umat beragama, ekoteologi, layanan keagamaan, pendidikan unggul, pesantren berdaya, penguatan ekonomi umat, pengelolaan rumah ibadah, serta digitalisasi tata kelola dan layanan keagamaan. Seluruh fokus tersebut bergerak dalam tiga dimensi utama, yakni rekonsiliasi sosial-spiritual, pemberdayaan akar rumput, dan modernisasi birokrasi.
Dalam konteks peran Kementerian Agama Kabupaten Semarang sebagai eksekutor kebijakan di tingkat lokal, rute evaluasi mencakup seluruh Program Prioritas P1 sampai dengan P8. Fokus penilaian meliputi penguatan kerukunan dan fungsi KUA sebagai sistem peringatan dini, implementasi program ekoteologi dan fasilitas hijau, kualitas layanan keagamaan yang inklusif, peningkatan mutu pendidikan, tata kelola dan pendampingan pesantren, penguatan ekonomi umat, pengelolaan rumah ibadah yang akuntabel, hingga kesiapan sumber daya manusia dan layanan digital pada KUA dan madrasah
Muhammad Rofiq juga menambahkan evaluasi ini adalah mengukur tingkat kematangan (maturity level) satuan kerja dalam mengimplementasikan Asta Protas, bukan semata-mata memberikan penilaian angka. Level kematangan diukur mulai dari Level 1 (sangat kurang/tidak berjalan), Level 2 (formalitas dan berisiko tinggi), Level 3 (cukup secara administratif), Level 4 (baik dan berdampak positif), hingga Level 5 (sangat baik, inovatif, dan menjadi praktik terbaik). Penilaian ini menjadi dasar pemetaan posisi satuan kerja sekaligus perumusan rekomendasi penguatan dan perbaikan kinerja secara berkelanjutan.
Proses pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara simultan. Masing-masing anggota tim monev melakukan pemeriksaan terhadap kelompok program prioritas tertentu. Penanggung jawab dari setiap unit kerja memberikan penjelasan serta menunjukkan eviden pelaksanaan program sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh tim Inspektorat Jenderal.



Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kelembagaan, akuntabilitas program, serta kualitas layanan publik sejalan dengan implementasi Asta Protas Kementerian Agama.

Penulis: Arief Rahman Hakim
Fotografer: Arief Rahman Hakim
Beranda
Profil
Satker
PPID












