Ungaran (Humas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang melalui Seksi Pendidikan Madrasah gelar Rapat Koordinasi Pembelajaran dan Sosialisasi Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Madrasah, Waka Kurikulum / Opertor Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), dan Pengawas Madrasah se kabupaten semarang ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (20/2/2025).
Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Ta’yinul Biri Bagus Nugroho bersama Kasi Pendidikan Madrasah Mohamad Solichin dan Staf Seksi Pendidikan Madrasah Sri Handayani.
Mas Kakan mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak/Ibu semua yang telah memberikan yang terbaik untuk madrasah, tingkatkan terus kualitas madrasah untuk mencetak generasi-generasi penerus yang berakhlak mulia.
“Untuk pembelajaran dibulan Ramadhan buatlah kreasi dalam pembelajarannya, dan ikuti aturan sesuai ketentuan surat edaran bersama 3 menteri (Mendikdasmen, Menag, Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ.” imbuhnya
Sementara itu Kasi Pendidikan Madrasah Mohamad Solichin menyampaikan tentang penguatan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan hal ini sesuai surat edaran bersama 3 menteri (Mendikdasmen, Menag, Mendagri) nomor 1 tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Nomor 1 Tahun 2025.
Mohamad Solichin mengungkapkan ada 8 karakter utama penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan yang diterapkan yaitu religious, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, bermanfaat.
“kita galakan juga gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, tidur cepat.” Tegasnya.
Kegiatan selanjutnya dilaksanakan sosialisasi Ujian Madrasah (UM) tahun ajaran 2024/2025 yang dipandu oleh staf pendidikan madrasah bagian kurikulum dan kesiswaan Sri Handayani.
Sri Handayani menjelaskan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) UM tahun ajaran 2024/2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025, ujian madrasah memiliki tujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.
“ujian madrasah juga memiliki fungsi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik, dan salah satu syarat penentu kelulusan.” Imbuhnya.
Kepada seluruh satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan ujian madrasah agar berpedoman pada standar operasional prosedur yang ada. (fdl)