Ungaran, 16 Mei 2023. Di ruang meeting lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, dilaksanakan rapat koordinasi pengelolaan dokumentasi dan publikasi kegiatan kehumasan. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, untuk melakukan evaluasi pelaksanaan proses pengelolaan dokumentasi dan publikasi kegiatan, khususnya Proses publikasi kegiatan yang di tampilkan di website dan media sosial yang selama ini berlangsung.
Kegiatan ini di ikuti oleh beberapa utusan Satker Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah Negeri, Penyuluh Agama Islam, Penyuluh Agama Kristen dan Penyuluh Agama Katolik.
Proses yang menarik dari kegiatan ini adalah bagaimana seorang pengelola dokumentasi kegiatan menuangkan dalam bentuk Informasi atau berita. Banyak yang masih ragu ragu dalam penulisan sebuah berita, bahkan banyak yang masih bingung, harus mulai dari mana, karena beda media tentu akan beda konsep, sebagai contoh , informasi yang di sampaikan via Tweeter,Instagram, Facebook atau media sosial lain, tentu akan berbeda dengan penyampaian informasi yang akan dituangkan dalam website.
Setelah mendapatkan sedikit rumus dari team Humas Kemenag Kab.Semarang , semua peserta mempraktekan membuat berita daerah di Website Kanwil Kemenag Provinsi jateng. Dari 20 peserta yang membuat berita, sebanyak 16 berita layak tayang yang mendapat upproaf dari Admin kanwil . Tentu ini baru langkah awal dan masih butuh proses belajar, belajar dan belajar guna mendapatkan hasil yang betul betul memenuhi standar. Adapun beberapa berita yang sudah tayang di website, bisa dilihat di alamat ini https://jateng.kemenag.go.id/author/kabsemarang/. Bagaimana menurut anda ?
Problem utama pengelola informasi publik, adalah proses mutasi pegawai. Dari tahun ke tahun , bahkan hampir setiap tahun , selalu muncul wajah wajah baru sebagai pengelola kegiatan berbasis Informasi publik. Kenapa ? karena pegawai yang tahun kemaren ditugaskan mengelola informasi, sudah pindah tugas, ganti pekerjaan dan atau naik jabatan. Ini merupakan problem klasik yang akan selalu muncul dari waktu ke waktu. Kedepan tentu pimpinan Satker bisa membuat satu kebijakan, dimana pengelola informasi publik, yang sudah mapan ada baiknya untuk tidak di pindah tugaskan, sebelum ada pengganti yang sama sama memiliki kompetensi dibidang pengelolaan informasi publik. Mengingat, informasi publik dari tahun ke tahun tidak akan pernah berlaku surut, justru semakin kesini, informasi publik semakin menjadi satu kesatuan sebuah birokrasi / instansi sebagai media komunikasi, media informasi, sarana layanan kepada masyarakat dan semakin dibutuhkan masyarakat. (chz)