Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, pada tanggal 31 Januari 2023 lakukan koordinasi dengan Kasi Kursis SD Disdikbudpora Kabupaten beserta Pengurus harian KKG Kabupaten Semarang.
Dalam sambutannya, kasi PAI Rozikin menyampaikan bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam adalah salah satu mata pelajaran yang mempunyai peran yang sangat strategis, karena Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk itu kasi PAI berharap agar Guru Pendidikan Agama Islam tetap melaksanakan penilaian bagi anak didik kelas VI guna mengukur kualitas pembelajaran yang diberikan selama ini.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa ada dua format yang harus dilakukan dalam melaksanakan penilaian, yakni penilaian dengan format formatif dan format sumatif. Dengan penilaian inilah, diharapkan kualitas pembelajaran peserta didik dapat terukur dengan jelas sebagai bahn evaluasi bersama,” katanya.
Format formatif sendiri bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai peserta didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar peserta didik. Informasi digunakan sebagai umpan balik bagi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat dan bagi pendidik untuk merefleksikan serta meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Sementara format sumatif, Rozikin menjelaskan bahwa maksud dan tujuannya tak lain untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Turut memberikan sambutan dalam kegiatan, Kasi Kursis Disdibudpora Kabupaten Semarang, Aslam. Dalam sambutannya Aslam menyampaikan regulasi baru terkait Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Sekolah Dasar dan Jenjang Menengah.
Aslam menjelaskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam harus bisa mengikuti dan beradaptasi dengan istilah-istilah baru agar tidak ketinggalan dengan segala bentuk perubahan.
“Tahun ini sistem penilaian akan diubah dengan memakai aplikasi Pentadik (Aplikasi Peserta Didik). Dengan aplikasi tersebut, sekolah akan mengupload soal, siswa mengerjakan dan dinas secara langsung bisa memantau proses penilaian yang dilaksanakan,” jelasnya.
Kegiatan koordinasi antara Kementerian Agama dengan Disdikbudpora Kab. Semarang dan Pengurus KKG PAI Kab. Semarang ini sendiri dimaksudkan untuk menjaga dan menjamin mutu Pendidikan Agama Islam. (rz/shl)