Ungaran – Perwakilan ustadz – ustadzah Taman Pendidikan Alqur’an (TPQ), Madrasah Diniyah (Madin) dan Pondok Pesantren kesetaraan se-Kabupaten Semarang mengikuti rapat koordinasi pengumpulan data penerima insentif dari Pempov Jateng di ruangan seksi PD.Pontren Kankemenag Kab.Semarang, Senin (29/10).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasi Kesra Pemerintah Kabupaten Semarang, ketua FKDT, ketua Badko TPQ, ketua RMI dan ketua POKJA kesetaraan Pondok Pesantren.
Dalam sambutannya, kasi PD.Pontren Kankemenag Kab.Semarang Muhtadi menginformasikan bahwa besaran insentif yang nantinya akan diterima adalah sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per tahun per ustadz-ustadzah.
“Tentu besaran nominal tersebut masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan perannya mencerdaskan generasi anak bangsa,” ungkap Muhtadi.
Ya, ungkapan tersebut tentu punya dasar yang kuat yakni menjadi ustadz-ustadzah TPQ, Madin maupun pondok pesantren merupakan panggilan hati yang mempunyai tanggung jawab moral yang tinggi. Sebab, selain membimbing santri belajar Alqur’an, seorang ustadz-ustadzah juga harus memberikan suri tauladan yang baik bagi anak didiknya.
“Bukankah tanpa adanya TPQ, Madin dan Pondok Pesantren di sekitar kita, para orang tua akan kesulitan bila harus menanamkan nilai-nilai moral keagamaan disamping harus menjadi guru ngaji untuk anak-anaknya sendiri,” imbuh Muhtadi.
Sementara itu dari hasil musyawarah, disepakati bahwa batas akhir pengumpulan data ustadz-ustadzah penerima insentif se-Kab.Semarang pada Rabu, 7 November 2018 mendatang dengan menyertakan FC KTP,KK, dan ijazah terakhir. shl