Ungaran – Dalam rangka penertiban, pengendalian dan pengawasan Barang Milik Negara khususnya kendaraan bermotor roda dua, Kakankemenag Kab.Semarang Muhdi menyerahkan Surat Ijin Pemakaian (SIP) kepada para pemakainya di Halaman kantor usai apel pagi, Senin (26/2).
SIP sendiri secara rutin diperbaharui pada awal tahun guna memudahkan pengawasan dan pemeriksaan kondisi kendaraanya. Sebagaimana kita ketahui, penggunaan kendaraan dinas bermotor hanya digunakan dalam kepentingan dinas yang menunjang tugas dan fungsi Kementerian. Untuk itu, sudah barang tentu penggunaanya dibatasi hanya pada hari kerja kantor.
“Kalau tidak berseragam kok menggunakan kendaraan dinas, ya itu tidak pas namanya,” ungkap Muhdi.
Tak lupa Muhdi mengingatkan kepada para pemakai kendaraan dinas untuk memperhatikan jadwal servis dan pemeriksaan rutin kendaraannya. Sebab selain mengambil manfaat dari kendaraan dinas tersebut, para pemakai juga mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pemeliharaan baik ringan, sedang maupun berat.
“Yang penting dirawat dengan baik, agar kondisinya tetap prima saat dipakai,” lanjut Muhdi.
Berikut data kendaraan bermotor roda dua yang dikeluarkan surat ijin pemakaiannya:
- Honda GL PRO Nopol H 9717 BC
- Suzuki A 100 X Nopol H 9879 EC
- Honda NF 100 D Nopol H 9693 EC
- Honda GL MII Nopol H 9639 RC
- Honda NF 100 Nopol H9786 VC
- Honda NF 100 D Nopol H 9641 RC
- Honda NF 125 S Nopol H 9971 EG
- Honda NF 125 D Nopol H 9952 KG
- Honda NF 100 Nopol H 9643 CC
- Honda NF 125 TD Nopol H 9894 CC
- Honda NF 125 TR Nopol H 9951 SG
- Honda Supra Helm In Nopol H 9708 HC
- Honda Supra X Nopol H 9670 FC
- Honda Supra X Nopol H 9671 FC
- Honda supra X spoke Nopol H 9813 HC
- Honda NF 11 Nopol H 9844 HC
- Honda Supra X 125 CW Nopol H 9708 IC
- Honda NF 11 nopol H 9843 HC
Usai menerima SIP, para pemakai kendaraan dinas bermotor roda dua berfoto bersama dengan Kakankemenag dan Kasubbag Tata Usaha. shl