Ungaran – Kakankemenag Kab.Semarang Muhdi melakukan sidak ke beberapa Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (4/7). Sidak yang dilakukan ini tak lain untuk mengecek apakah ada PNS di jajaran Kankemenag Kab.Semarang yang mangkir bekerja usai libur panjang Idul Fitri 1438 H ataupun tidak.
Sebagaimana tertera dalam Surat Edaran dari Sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia nomor: 52938/SJ/B.II/2-b/Kp.01.2/6/2017 tentang himbauan tidak memberikan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1syawal 1438 H, cuti bagi PNS yang diperbolehkan hanyalah cuti alasan penting dan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan yang sah sesuai ketentuan. Adapaun cuti tahunan baru diperbolehkan setelah satu minggu setelah pelaksanaan cuti bersama yaitu pada tanggal 10 Juli 2017. Disamping itu, setiap pimpinan unit satuan organisasi diminta melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap kehadiran PNS sebagimana dimaksud.
Adapun hasil dari sidak tersebut, ternyata tidak ditemukan satu pun PNS yang mangkir dan bolos kerja. “Alhamdulillah, Semua berjalan tertib seperti yang kami harapkan,” ungkap Muhdi.
Selain mengecek kehadiran pegawai, Muhdi didampingi Kasi PHU Mukhtarom dan Penyelenggara Syari’ah M.Solichin juga menyempatkan diri mengecek ruang arsip, ruang munakahat serta pembukuan dan administrasi KUA. shl