(Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat)
1. Permohonan dari Panitia Pendirian Rumah Ibadah ke Kantor Kementerian Agama;
2. Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat);
3. Daftar dukungan masyarakat setempat + 60 orang (disahkan oleh lurah/kades);
4. Susunan kepanitiaan Pendirian Tempat Ibadah;
5. Gambar Bangunan;
6. Sertifikat tanah bukan atas nama perorangan;
7. Permohonan yang lengkap dilanjutkan tinjauan lokasi;
8. Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkan rekomendasi.