Ungaran – Penilaian Kinerja Guru merupakan peran penting dalam meningkatkan kualitas guru ,ini perlu dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Pelaksanaan PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang berkualitas.
Balai Diklat Keagamaan Semarang bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang mengadakan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berlanjut (PKB) bagi guru madrasah yang dilaksanakan dari tanggal 4 s/d 8 April 2016 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang yang diikuti 30 peserta.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Drs. H. Subadi.MSi,dihadiri oleh Kasi Diklat Balai Diklat Keagamaan Semarang, dan Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Semarang, Moh Arif Hanafi, ST.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor menekankan kepada Guru yang mengikuti Diklat hendaknya bisa mengembangkan profesinya dan bersikap profesional, serta bisa menerapkan Permen PAN nomor 16 tahun 2009. Selain itu lima budaya kerja Kementerian Agama juga penting dalam menunjang tugas dan profesi guru.
Kemudian Kepala Balai Diklat dalam sambutannya juga mengatakan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas SDM di bidang penilaian Kinerja Guru dan PKB serta berharap materi yang diberikan selama DDWK dapat terapkan di lembaga atau masing masing satker ( khz )