Kepada Yth. Kepala (RA, MI, MTs, MA) dan Operator NISN (MI, MTs, MA) se Kab. Semarang….berdesarkan informasi dari Kasi Kelembagaa dan Operator NISN Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, perlu kami sampaikan sebagai berikut :
1. dikarenakan saat ini tidak akan diadakan pemutihan terkait dengan izin operasional yang hilang, maka kepada kepala (RA,MI,MTs dan MA) yang izin oprasionalnya hilang segera ajukan surat permohonan penerbitan surat keterangan yang akan diterbitkan oleh bidang penmad kanwil kemenag Jateng dengan melampirkan:
a. surat permohonan kepada kakan kemenag kab. semarang,
b. akta yayasan,
c. surat kehilangan dari kepolisian,
d. foto copy izin operasional, bagi lembaga yang tidak punya copyan izin operasional maka ketua yayasan harus datang ke bidang penmad kanwil jateng untuk membuat surat pernyataan yang blangkonya sudah disiapkan disana;
2. aplikasi vervalpd kemenag sudah diupdate, ada beberapa perubahan tampilan;
3. edit data (NISN atau nama dan tanggal lahir) harus memilih lembaga terlebih dahulu, konfirmasinya harus per lembaga;
4. tampilan referensi sudah diperbaiki, kepada operator lembaga jangan lupa lakukan konfirmasi agar bisa langsung diubah arsipnya;
5. tambahan approval perubahan nama sudah di bagi per provinsi.