Dikutip dari Web Kemenag RI bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kemanag wajib mengisi LHKSN secara online sebelum 30 juni 2015, sesuai edaran Menpan,bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua aparatur harus sudah melapor ke itjen / setingkat Itjen di instansi masing masing, tanpa kecuali.
Untuk selengkapnya silahkan baca di http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=254562