• Informasi Penting |
  • Berita |
  • Artikel |
    • Khutbah Jum’at
    • Renungan Kristen
    • Renungan Katolik
    • Renungan Hindu
    • Renungan Buddha
    • Renungan Konghucu
  • Weblink |
    • Cari Arah Kiblat
    • Jadwal Imsakiyah / Shalat
    • Konsultasi Syari’ah
    • Layanan SIMPATIKA
  • Galeri |
  • Unduhan |
  • Layanan Aduan Masyarakat
28 Desember 2025
Kemenag Semarang
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • KUA
    • SOP Layanan KUA
    • Kekuatan Karyawan
  • Satker
    • MIN 1 Semarang
    • MIN 2 Semarang
    • MIN 3 Semarang
    • MIN 4 Semarang
    • MIN 5 Semarang
    • MIN 6 Semarang
    • MTsN Semarang
    • MAN 1 Semarang
    • MAN 2 Semarang
  • PTSP
    • Layanan Subbag TU
      • Layanan Kepegawaian
      • Layanan Keuangan
      • Layanan Umum
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Bimas Islam
    • Layanan Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Layanan Bimas Kristen
  • PPID
  • Pojok ZI
  • PLHUT
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • KUA
    • SOP Layanan KUA
    • Kekuatan Karyawan
  • Satker
    • MIN 1 Semarang
    • MIN 2 Semarang
    • MIN 3 Semarang
    • MIN 4 Semarang
    • MIN 5 Semarang
    • MIN 6 Semarang
    • MTsN Semarang
    • MAN 1 Semarang
    • MAN 2 Semarang
  • PTSP
    • Layanan Subbag TU
      • Layanan Kepegawaian
      • Layanan Keuangan
      • Layanan Umum
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Bimas Islam
    • Layanan Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Layanan Bimas Kristen
  • PPID
  • Pojok ZI
  • PLHUT
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Semarang
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

Tupoksi Guru dan Pegawai MIN Dalaman

Dalam Kategori MIN 4 Semarang
A A

TUPOKSI
Demi kebaikan bersama, tupoksi ini masih mungkin untuk diperbaiki sesuai karakteristik Madrasah. Saran dan kritiknya kami tunggu diemail : tu@mindalaman.sch.id atau langsung ke Kantor Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dalaman Kab. Semarang  bagian Tata Usaha & IT Madrasah. terimakasih.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KEPALA MADRASAH

  1.Kepala Madrasah sebagai Pendidik (Educator)
a.Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi  hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
b.Membimbing pegawai dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas                sehari-hari.
c.Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar Madrasah.
d.Mengembangkan SDM Pegawai melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar   dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat,  mengusulkan kenaikan jabatan pegawai.
e.Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan,  seminar, diskusi dan bahan-bahan.

  2.Kepala Madrasah sebagai Manajer (Manager)
a.Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan  konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
b.Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
c.Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga   guru dan Tata Usaha.
d.Mengelola administrasi keuangan Rutin,DIPA, BOS, dan Komite.
e. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang,   mebelair,  alat laboratorium, perpustakaan.

3.Kepala Madrasah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
Menyusun organisasi ketenagaan di Madrasah baik Wakasek, Pembantu Kepala Madrasah, Wali kelas, Bagian Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia  Pendukung  misalnya   pembina   perpustakaan,   pramuka,  OSIS,   Olah   raga.  Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya
Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan   mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan  sarana / prasarana  secara optimal dan merawat sarana prasarana milik Madrasah.

4.Kepala Madrasah sebagai Penyelia (Supervisor)
Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
Melaksanakan program supervisi.
Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan Madrasah.

5.Kepala Madrasah sebagai Pemimpin (Leader)
Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
Memiliki visi dan memahami misi Madrasah yang diemban.
Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.

6.Kepala Madrasah sebagai Pembaharu (Inovator)
Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar  mengajar  dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan,   kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.

7.Kepala Madrasah sebagai Pendorong  (Motivator)
Mampu mengatur lingkungan kerja.
Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WAKIL KEPALA MADRASAH
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam :
Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan.
Pengorganisasian.
Pengarahan.
Ketenagaan
Pengkoordinasian
Pengawasan,
Penilaian,
Identifikasi dan pengumpulan data,
Mewakili   Kepala   Madrasah   untuk  menghadiri   rapat   khususnya   yang   berkaitan   dengan  masalah pendidikan,
Membuat laporan secara berkala.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KURIKULUM
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam :
Menyusun program pengajaran
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran,
Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir,
Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan,
Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB,
Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar,
Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan,
Mengatur pengembangan KKG/MGMP dan koordinator mata pelajaran,
Melakukan supervisi administrasi akademis,
Melakukan pengarsipan program kurikulu
Penyusunan laporan secara berkala.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KESISWAAN
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS),  meliputi:  Kepramukaan,  PMR,  KIR,  UKS,  PKS, Paskibraka, pesantren kilat.
Melaksanakan bimbingan,  pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam  rangka,
Menegakkan disiplin dan tata tertib Madrasah,
Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi,
Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan incidental,
Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K,
Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa,
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili Madrasah dalam kegiatan di luar Madrasah,
Mengatur mutasi siswa,
Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS,
Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun Madrasah,
Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi,
Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN SARANA PRASARANA
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam :
Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana.
Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana,
Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran,
Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana,
Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data Madrasah secara keseluruhan,
Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin,
Menyusun laporan secara berkala,

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN HUMAS
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam :
Mengatur dan menyelenggarakan hubungan Madrasah dengan dewan Madrasah.
Membina hubungan antara Madrasah dengan wali murid,
Membina pengembangan antar Madrasah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya,
Membuat dan menyusun program semua kebutuhan Madrasah,
Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan Madrasah
Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga Madrasah
Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
Menyusun   program  kegiatan   bakti   sosial,   karya  wisata,   dan   pameran   hasil   pendidikan   (gebyar pendidikan).
Mewakili Kepala Madrasah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum.
Menyusun laporan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) BAGIAN TATA USAHA

Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :
Penyusunan program kerja tata usaha Madrasah,
Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar,
Pengurusan dan pelaksanaan administrasi Madrasah,
Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha Madrasah,
Penyusunan administrasi Madrasah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaa.
Penyusunan dan penyajian data/statistik Madrasah secara keseluruhan.
Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya.
Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K.
Penyusunan  laporan pelaksanaan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WALI KELAS

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
I. Pengelolaan Kelas :
– Tugas Pokok meliputi :
·       Mewakili orang tua dan kepala Madrasah dalam lingkungan pendidikan
·       Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·       Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik
·       Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik
– Keadaan Anak Didik
·       Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik
·       Mengetahui identitas lain dari anak didik
·       Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
·       Mengetahui masalah-masalah  yang dihadapi  anak didik.

– Melakukan Penilaian
·       Tingkah laku anak didik sehari-hari di Madrasah
·       Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak
– Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
·       Pemberitahuan , pembinaan, dan pengarahan
·       Peringatan secara lesan dan tertulis
·       Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Madrasah
– Langkah Tindak Lanjut
·       Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
·       Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
·       Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan

II.Penyenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:
·       Denah tempat duduk anak didik
·       Papan absensi anak didik
·       Daftar Pelajaran dan Daftar Piket
·       Buku Presensi
·       Buku Jurnal kelas
·       Tata tertib kelas
·       Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
·       Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
·       Pencatatan mutasi anak didik
·       Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU PEMBIMBING (BK)

Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan :
Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
Koordinasi  dengan wali  kelas dalam  rangka mengatasi  masalah-masalah yang dihadapi  anak didik tentang kesulitan belajar.
Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling.
Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PUSTAKAWAN MADRASAH
Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan:
1.    Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2.    Pelayanan perpustakaan
3.    Perencanaan pengembangan perpustakaan
4.    Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5.    Inventarisasi dan pengadministrasian
6.    Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7.    Menyusun tata tertib perpustakaan
8.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) LAPORAN

Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan :
Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium
Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium'
Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) G U R U

Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
Mengisi daftar nilai anak didik.
Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran.
Membuat alat pelajaran/alat peraga.
Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
Melaksanakan tugas tertentu di Madrasah
Mengadakan pengembangan program pembelajaran.
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU PIKET

Meningkatkan pelaksanaan 9 K  (keamanan,  kebersihan,  ketertiban,  keindahan,  kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket.
Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval.
Pada jam  ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidakmasuk   tanpa keterangan melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon.
 Mencatat beberapa kejadian :
– guru dan siswa yang terlambat,
– guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya,
– kelas yang pulang / dipulangkan sebelum waktunya,
– kejadian-kejadian penting lainnya.
– Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat, dan keliling kelas   sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas.
–  Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
Mengawasi berlakunya tata tertib Madrasah

KODE ETIK PENDIDIK

Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik.
Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya dari pada tugas sampingan.
Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
Menjadi teladan dalam berperilaku
Berprakarsa
Memiliki sifat kepemimpinan
Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan,
Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh- tokoh masyarakat
Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
Mengembangkan profesi secara kontinu.
Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN

Hari Dinas selama 6 hari kerja
Mempersiapkan sarana dan kelengkapan proses pembelajaran
Mengisi daftar hadir saat datang dan pulang
Mengisi jurnal kegiatan pembelajaran sehari-hari
Mengumpulkan jurnal kegiatan pada akhir semester
Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah disepakati
Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya
Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Bakti
Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
– Ada pemberitahuan (surat / kurir / telepon / SMS)
– Substansi izin harus jelas dan sesuai ketentuan kedinasan
– Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)
– Memberikan/mengirimkan tugas untuk siswa melalui guru piket
Memakai seragam dengan atribut lengkap:
– Hari Senin memakai PDH Kunig  (Guru) dan (Karyawan)
– Hari Selasa – Rabu memakai PSH abu-abu (Guru) dan PDH abu-abu (Karyawan).
– Hari Kamis memakai kain lurik.
– Hari Jum’at – Sabtu memakai pakaian bebas rapi
– Setiap tanggal 17 Agustus memakai pakaian KORPRI
Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin/hari besar nasional
Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan jadwal

Tags: Tupoksi guru dan pegawai MIN Dalaman
Share107ShareSend
Artikel Sebelumnya

Seleksi AKSIOMA Tingkat Kecamatan Jambu

Artikel Selanjutnya

Kontak MIN Dalaman

Artikel Terkait

Gelar Musyawarah Kerja, KKM MI Kab. Semarang: Kritik dan Saran Program-program Agar disampaikan Langsung, Demi Terwujudnya Madrasah Maju Bermutu Mendunia

Gelar Musyawarah Kerja, KKM MI Kab. Semarang: Kritik dan Saran Program-program Agar disampaikan Langsung, Demi Terwujudnya Madrasah Maju Bermutu Mendunia

11 bulan ago
MIN Jambu akan memiliki ruang kelas baru

MIN Jambu akan memiliki ruang kelas baru

10 tahun ago

Kontak MIN Dalaman

11 tahun ago
Artikel Selanjutnya

Kontak MIN Dalaman

KUA Kecamatan Sumowono

KUA Kecamatan Sumowono

ASN Kemenag Wajib Isi LHKSN Secara Online

ASN Kemenag Wajib Isi LHKSN Secara Online

Facebook Twitter Telegram Instagram Youtube TikTok

TENTANG KAMI

Web ini dikelola oleh tim Kehumasan Kan Kemenag Kab. Semarang, Jl. Candi Asri – ungaran | jawa Tengah. 50513

Telp : 0246921320
Informasi dan layanan https://linktr.ee/kemenagsmg
email : kabsemarang@kemenag.go.id

PEJABAT ESELON

Kasubag TU
Kasi PAIS
Kasi Penma
Gara haji & Umrah
Kasi PD Pontren
Gara Kristen

WILAYAH KERJA

ยฉ 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Layanan PTSP
  • Informasi Penting
  • Layanan PTSP
  • Berita

ยฉ 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate ยป
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.