Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang menggandeng satgas halal setempat gelar aksi pendampingan sertifikasi halal dalam rangka pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di Balai Desa Gemawang Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang, Sabtu (4/5/2024).
Aksi yang digelar serempak di 3.000 desa wisata se-Indonesia Indonesia ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman sekaligus kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal bagi usaha mereka.
Hadir dalam kegiatan, Kakankemenag Kabupaten.Semarang, H.Muhtasit, Kepala Desa Gemawang, satgas halal Kemenag dan 25 pelaku usaha dari desa Gemawang.
WHO 2024 sendiri merupakan implementasi dari UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengharuskan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya diatur dengan penetapan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.