Ungaran – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang didampingi PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Solo dan PT. Trans Marga Jawa Tengah menyerahkan sertifikat pengganti tanah wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama Kab.Semarang, Rabu (9/10).
Ada sembilan sertifikat yang diserahkan dalam kesempatan tersebut setelah sebelumnya empat sertifikat telah diterimakan kepada nadzir Agustus lalu. Kesembilan sertifikat yang diserahkan yakni sertifikat tanah wakaf Musholla Al Muttaqin dan Musholla Darussalamah Kelurahan Susukan Ungaran Timur (STW No.00014 dan STW No.00013); sertifikat wakaf sawah bondo Masjid Al-Azhar Kelurahan Beji Ungaran Timur (STW No.00017,STW No.00018,STW No.00019 dan STW No.00020); sertifikat tanah wakaf TPQ Baburrochman Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas (STW No.00025, STW No.00026 dan STW No.00027).
PPK Jalan Tol Semarang-Solo, Heru Budi Prasetya dalam laporannya menyebutkan bahwa dengan diserahkannya sembilan sertifikat pengganti tanah wakaf, berarti PR dari Tim Jalan Tol tinggal tiga titik untuk sawah bondo masjid Al Azhar Beji Ungaran Timur dengan alas hak tanah pengganti wakaf C.707 P.81 DIII dan HM.167 dan Musholla Al Ikhlas dengan alas hak atas tanah HM.1143.
“Masih ada tiga, semoga dalam waktu yang tidak lama bisa segera diterbitkan sertifikatnya oleh BPN setempat,” terangnya.
Sementara itu Kakankemenag Kab.Semarang dalam sambutannya berpesan kepada segenap nadzir untuk bisa menjalankan perannya usai menerima sertifikat pengganti tanah wakaf. Peran tersebut dimulai dari mengadministrasikan, mengelola, memanfaatkan dan mengembangkan tanah wakaf itu sendiri.
“Khusus untuk nadzir Al Azhar Beji Ungaran Timur, monggo segera berkoordinasi agar sawah bondo wakaf yang sudah diterima sertifikatnya ini nanti bisa maksimal pemanfaatannya,” ungkapnya.
Selebihnya terkait dengan operasional nadzir, Muhdi menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah hal yang salah. Hanya saja Muhdi berpesan agar dalam prakteknya, para nadzir tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
“Kalaupun ada biaya yang timbul sebagai akibat pengelolaan tanah wakaf, hal itu wajar saja asal peruntukannya benar dan tidak bertentangan dengan syariat,” pungkasnya. shl