Beberapa hari ini di Penyelenggara Haji Kabupaten Semarang nampak tak seperti biasanya, banyak tamu yang berdatangan 2 kali lipat dari biasanya, ini karena dampak terbitnya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Nomor: B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tanggal 7 Maret 2017, dimana masyarakat yang hendak melakukan ibadah umroh atau haji khusus, harus meminta Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sebagai persyaratan dalam penerbitan paspor.
Dalam SE itu disebutkan, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi pencegahan TKI Nonprosedural yang diselenggarakan di Dirjen Imigrasi pada tanggal 23 Februari lalu, disepakati bahwa dalam rangka mencegah permohon paspor yang diduga akan menjadi TKI Nonprosedural dengan modus kejahatan, Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan menambah persyaratan bagi pemohon paspor yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka ibadah umroh/haji khusus berupa rekomendasi dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dalam penerbitan paspor dimaksud.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Subadi mengatakan, aturan ini jangan dianggap memberatkan. “Meski sedikit repot, tapi ini demi ketertiban bersama”.tuturnya usai menerima SE pada Kamis (9/3).
Subadi menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut bisa dilakukan perseorangan ataupun diwakili oleh biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menaungi.
Lebuh lanjut, Subadi mengatakan bahwa Rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jamaah yang melengkapi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut diantaranya: surat keterangan dari PPIU/PIHK atau kantor cabangnya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah; fotocopy izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku serta fotocopy bukti setoran awal BPIH bagi calon jemaah haji khusus.
Sebagai laporan, Kankemenag Kabupaten/Kota harus merekap dan melaporkan data jemaah yang dibuatkan rekomendasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh setiap bulannya.(shl)