• Informasi Penting |
  • Berita |
  • Artikel |
    • Khutbah Jum’at
    • Renungan Kristen
    • Renungan Katolik
    • Renungan Hindu
    • Renungan Buddha
    • Renungan Konghucu
  • Weblink |
    • Cari Arah Kiblat
    • Jadwal Imsakiyah / Shalat
    • Konsultasi Syari’ah
    • Layanan SIMPATIKA
  • Galeri |
  • Unduhan |
  • Layanan Aduan Masyarakat
30 Desember 2025
Kemenag Semarang
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • KUA
    • SOP Layanan KUA
    • Kekuatan Karyawan
  • Satker
    • MIN 1 Semarang
    • MIN 2 Semarang
    • MIN 3 Semarang
    • MIN 4 Semarang
    • MIN 5 Semarang
    • MIN 6 Semarang
    • MTsN Semarang
    • MAN 1 Semarang
    • MAN 2 Semarang
  • PTSP
    • Layanan Subbag TU
      • Layanan Kepegawaian
      • Layanan Keuangan
      • Layanan Umum
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Bimas Islam
    • Layanan Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Layanan Bimas Kristen
  • PPID
  • Pojok ZI
  • PLHUT
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • KUA
    • SOP Layanan KUA
    • Kekuatan Karyawan
  • Satker
    • MIN 1 Semarang
    • MIN 2 Semarang
    • MIN 3 Semarang
    • MIN 4 Semarang
    • MIN 5 Semarang
    • MIN 6 Semarang
    • MTsN Semarang
    • MAN 1 Semarang
    • MAN 2 Semarang
  • PTSP
    • Layanan Subbag TU
      • Layanan Kepegawaian
      • Layanan Keuangan
      • Layanan Umum
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Bimas Islam
    • Layanan Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Layanan Bimas Kristen
  • PPID
  • Pojok ZI
  • PLHUT
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Semarang
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

Rekomendasi Umroh Cegah Modus Jahat Penerbitan Paspor

Dalam Kategori Berita
A A
Rekomendasi Umroh Cegah Modus Jahat Penerbitan Paspor

Beberapa hari ini di Penyelenggara Haji Kabupaten Semarang nampak tak seperti biasanya, banyak tamu yang berdatangan 2 kali lipat dari biasanya, ini karena dampak terbitnya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Nomor: B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tanggal 7 Maret 2017, dimana masyarakat yang hendak melakukan ibadah umroh atau haji khusus, harus meminta Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sebagai persyaratan dalam penerbitan paspor.

Dalam SE itu disebutkan, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi pencegahan TKI Nonprosedural yang diselenggarakan di Dirjen Imigrasi pada tanggal 23 Februari lalu, disepakati bahwa dalam rangka mencegah permohon paspor yang diduga akan menjadi TKI Nonprosedural dengan modus kejahatan, Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan menambah persyaratan bagi pemohon paspor yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka ibadah umroh/haji khusus berupa rekomendasi dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dalam penerbitan paspor dimaksud.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Subadi mengatakan, aturan ini jangan dianggap memberatkan. “Meski sedikit repot, tapi ini demi ketertiban bersama”.tuturnya usai menerima SE pada Kamis (9/3).

Subadi menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut bisa dilakukan perseorangan ataupun diwakili oleh biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menaungi.

Lebuh lanjut, Subadi mengatakan bahwa Rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jamaah yang melengkapi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut diantaranya: surat keterangan dari PPIU/PIHK atau kantor cabangnya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah; fotocopy izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku serta fotocopy bukti setoran awal BPIH bagi calon jemaah haji khusus.

Sebagai laporan, Kankemenag Kabupaten/Kota harus merekap dan melaporkan data jemaah yang dibuatkan rekomendasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh setiap bulannya.(shl)

Tags: kemenag hajimodus jahat penerbitan pasporrekomendai umrahUmroh
Share2ShareSend
Artikel Sebelumnya

Garung Biru Tergiat I Kwarcab Semarang

Artikel Selanjutnya

Syarat Rekomendasi bagi pemohon Paspor Ibadah Umrah dan Haji Khusus

Artikel Terkait

Kemenag Kabupaten Semarang Dorong KUA Perkuat Akuntabilitas dan Digitalisasi Data

Kemenag Kabupaten Semarang Dorong KUA Perkuat Akuntabilitas dan Digitalisasi Data

8 jam ago
Kasubbag TU Beri Pembinaan ASN yang Tidak Mengikuti Apel Rutin

Kasubbag TU Beri Pembinaan ASN yang Tidak Mengikuti Apel Rutin

13 jam ago
Perkuat Mutu Madrasah Ibtidaiyah, Kemenag Kabupaten Semarang Gelar Pembinaan Guru dan Kepala MI

Perkuat Mutu Madrasah Ibtidaiyah, Kemenag Kabupaten Semarang Gelar Pembinaan Guru dan Kepala MI

14 jam ago

Apel Peringatan Hari Ibu 2025, Kemenag Kabupaten Semarang Tegaskan Peran Ibu dalam Mencerdaskan Anak Bangsa

Festival Siripada Puja di Stasiun Tuntang: Harmoni Spiritualitas, Budaya dan Wisata Ekoteologi

Artikel Selanjutnya

Syarat Rekomendasi bagi pemohon Paspor Ibadah Umrah dan Haji Khusus

Edaran Seleksi Program Beasiswa Tahfidz Al-Quran Tahun 2017

Panasnya Udara Asrama Haji Donohudan

Panasnya Udara Asrama Haji Donohudan

Facebook Twitter Telegram Instagram Youtube TikTok

TENTANG KAMI

Web ini dikelola oleh tim Kehumasan Kan Kemenag Kab. Semarang, Jl. Candi Asri – ungaran | jawa Tengah. 50513

Telp : 0246921320
Informasi dan layanan https://linktr.ee/kemenagsmg
email : kabsemarang@kemenag.go.id

PEJABAT ESELON

Kasubag TU
Kasi PAIS
Kasi Penma
Gara haji & Umrah
Kasi PD Pontren
Gara Kristen

WILAYAH KERJA

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Layanan PTSP
  • Informasi Penting
  • Layanan PTSP
  • Berita

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.