Ungaran, (26/05/2016 ) Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku Bangsa, Bahasa, Budaya dan Agama. Dengan keragaman ini ini pada hakekatnya justru memperkaya khasanah budaya bangsa, yang salah satu wujud budaya bangsa dimaksud adalah Budaya Spiritual yang berakar pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, ini merupakan salah satu aspek warisan budaya bangsa sebagai budaya spiritual, yang secara realistis masih hidup dan berkembang ditengah tengah masyarakat Indonesia , demikian sambutan awal Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang, Haris Pranowo dalam kegiatan Workshop Pencegahan Konflik Agama Tingkat Kabupaten Semarang di Hotel C3 kemaren ( 26/05/2016), selanjutnya Haris Pranowo menjelaskan bahwa Kepercayaan masyarakat yang hidup dan berkembang di setiap etnis, Suku, Marga desa merupakan kebudayaan lokal yang dapat memberikan dan mencerminkan ciri bagi daerah setempat.
Kepercayaan kepercayaan masyarakat dengan berbagai unsur yang melekat di dalamnya terkandung nilai nilai peradaban manusia, dapat menjadi pendukung upaya pembentukan kepribadian dan jatidiri bangsa. Sebagai salah satu kebudayaan lokal, kepercayaan masyarakat dapat menjadi perekat bagi terwujudnya kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Selanjutnya Haris Pranowo menjelaskan beberapa kuwajiban Pemerintah Kabupaten khususnya dalam peran serta menjaga / mencegah konflik agama anatara lain :
– Memelihara ketentraman dan ketertiban, fasilitas kerukunan masyarakat :
– Menumbuh kembangkan keharmonisan dan saling pengertian, menghormati dan percaya antara penghayat kepercayaan dengan masyarakat ;
– Koordinasi giat instansi vertikal dan perangkat daerah di Provinsi, Kabupaten/ Kota dalam pemeliharaan kerukunan antar penghayat kepercayaan dengan masyarakat
– Fasilitas pemakaman penghayat kepercayaan di makam umum Kabupaten Kota.
Pemerintah Kabupaten selalu berupaya membangun komunikasi dan kerukunan antar penghayat kepercayaan dengan masyarakat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, melakukan pembinaan dan pengawasan baik secara umum maupun tehnis, sebagai dasar pertama adalah sila pertama dari Pancasila ” Ketuhanan Yang Maha Esa” sila ini bukan saja meletakkan dasar moral diatas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya Kesatuan Nasional yang berasas keagamaan. ” Pengakuan SIla pertama tidak dapat dipisahkan dengan Agama” tegas Haris pranowo.
Dasar pelaksanaan Pencegahan Konflik Agama adalah Kepres RI tentang pencegahan penyalahgunaan dan / atau penodaan Agama Nomor 1/ PNPS tahun 1965, ditambah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata no 43 tahun 2009 dan no 41 tahun 2009.
Di Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Semarang dalam peran sertanya melaksanakan pembinaan Penghayat Kepercayaan yakni : melakukan pemeliharaan keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama dan penghayat kepercayaan, Forkomkom antar umat beragama dan penghayat kepercayaan serta melakukan temu wicara generasi muda lintas Agama dan Penghayat Kepercayaan.(chz-05)