• Informasi Penting |
  • Berita |
  • Artikel |
    • Khutbah Jum’at
    • Renungan Kristen
    • Renungan Katolik
    • Renungan Hindu
    • Renungan Buddha
    • Renungan Konghucu
  • Weblink |
    • Cari Arah Kiblat
    • Jadwal Imsakiyah / Shalat
    • Konsultasi Syari’ah
    • Layanan SIMPATIKA
  • Galeri |
  • Unduhan |
  • Layanan Aduan Masyarakat
30 Desember 2025
Kemenag Semarang
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • KUA
    • SOP Layanan KUA
    • Kekuatan Karyawan
  • Satker
    • MIN 1 Semarang
    • MIN 2 Semarang
    • MIN 3 Semarang
    • MIN 4 Semarang
    • MIN 5 Semarang
    • MIN 6 Semarang
    • MTsN Semarang
    • MAN 1 Semarang
    • MAN 2 Semarang
  • PTSP
    • Layanan Subbag TU
      • Layanan Kepegawaian
      • Layanan Keuangan
      • Layanan Umum
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Bimas Islam
    • Layanan Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Layanan Bimas Kristen
  • PPID
  • Pojok ZI
  • PLHUT
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • KUA
    • SOP Layanan KUA
    • Kekuatan Karyawan
  • Satker
    • MIN 1 Semarang
    • MIN 2 Semarang
    • MIN 3 Semarang
    • MIN 4 Semarang
    • MIN 5 Semarang
    • MIN 6 Semarang
    • MTsN Semarang
    • MAN 1 Semarang
    • MAN 2 Semarang
  • PTSP
    • Layanan Subbag TU
      • Layanan Kepegawaian
      • Layanan Keuangan
      • Layanan Umum
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Bimas Islam
    • Layanan Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Layanan Bimas Kristen
  • PPID
  • Pojok ZI
  • PLHUT
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Semarang
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

Pengakuan SIla pertama tidak dapat dipisahkan dengan Agama

Dalam Kategori Berita
A A
Pengakuan SIla pertama tidak dapat dipisahkan dengan Agama

Ungaran, (26/05/2016 ) Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku Bangsa, Bahasa, Budaya dan Agama. Dengan keragaman ini ini pada hakekatnya justru memperkaya khasanah budaya bangsa, yang salah satu wujud budaya bangsa dimaksud adalah Budaya Spiritual yang berakar pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, ini merupakan salah satu aspek warisan budaya bangsa sebagai budaya spiritual, yang secara realistis masih hidup dan berkembang ditengah tengah masyarakat Indonesia , demikian sambutan awal Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang, Haris Pranowo dalam kegiatan Workshop Pencegahan Konflik Agama Tingkat Kabupaten Semarang di Hotel C3 kemaren ( 26/05/2016), selanjutnya Haris Pranowo menjelaskan bahwa Kepercayaan masyarakat yang hidup dan berkembang di setiap etnis, Suku, Marga desa merupakan kebudayaan lokal yang dapat memberikan dan mencerminkan ciri bagi daerah setempat.

Kepercayaan kepercayaan masyarakat dengan berbagai unsur yang melekat di dalamnya terkandung nilai nilai peradaban manusia, dapat menjadi pendukung upaya pembentukan kepribadian dan jatidiri bangsa. Sebagai salah satu kebudayaan lokal, kepercayaan masyarakat dapat menjadi perekat bagi terwujudnya kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

Selanjutnya Haris Pranowo menjelaskan beberapa kuwajiban Pemerintah Kabupaten khususnya dalam peran serta menjaga / mencegah konflik agama anatara lain :
– Memelihara ketentraman dan ketertiban, fasilitas kerukunan masyarakat :
– Menumbuh kembangkan keharmonisan dan saling pengertian, menghormati dan percaya antara penghayat kepercayaan dengan masyarakat ;
– Koordinasi giat instansi vertikal dan perangkat daerah di Provinsi, Kabupaten/ Kota dalam pemeliharaan kerukunan antar penghayat kepercayaan dengan masyarakat
– Fasilitas pemakaman penghayat kepercayaan di makam umum Kabupaten Kota.

Pemerintah Kabupaten selalu berupaya membangun komunikasi dan kerukunan antar penghayat kepercayaan dengan masyarakat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, melakukan pembinaan dan pengawasan baik secara umum maupun tehnis, sebagai dasar pertama adalah sila pertama dari Pancasila ” Ketuhanan Yang Maha Esa” sila ini bukan saja meletakkan dasar moral diatas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya Kesatuan Nasional yang berasas keagamaan. ” Pengakuan SIla pertama tidak dapat dipisahkan dengan Agama” tegas Haris pranowo.

Dasar pelaksanaan Pencegahan Konflik Agama adalah Kepres RI tentang pencegahan penyalahgunaan dan / atau penodaan Agama Nomor 1/ PNPS tahun 1965, ditambah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata no 43 tahun 2009 dan no 41 tahun 2009.

Di Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Semarang dalam peran sertanya melaksanakan pembinaan Penghayat Kepercayaan yakni : melakukan pemeliharaan keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama dan penghayat kepercayaan, Forkomkom antar umat beragama dan penghayat kepercayaan serta melakukan temu wicara generasi muda lintas Agama dan Penghayat Kepercayaan.(chz-05)

Tags: kepres penodaan agamakonflik agamaworkshop pencegahan konflik agama
Share12ShareSend
Artikel Sebelumnya

Workshop Pencegahan Konflik Agama

Artikel Selanjutnya

Juknis Penulisan Blanko Ijazah SHUAMBN 2016 dan Contoh Pengisiannya

Artikel Terkait

Kemenag Kabupaten Semarang Dorong KUA Perkuat Akuntabilitas dan Digitalisasi Data

Kemenag Kabupaten Semarang Dorong KUA Perkuat Akuntabilitas dan Digitalisasi Data

2 jam ago
Kasubbag TU Beri Pembinaan ASN yang Tidak Mengikuti Apel Rutin

Kasubbag TU Beri Pembinaan ASN yang Tidak Mengikuti Apel Rutin

7 jam ago
Perkuat Mutu Madrasah Ibtidaiyah, Kemenag Kabupaten Semarang Gelar Pembinaan Guru dan Kepala MI

Perkuat Mutu Madrasah Ibtidaiyah, Kemenag Kabupaten Semarang Gelar Pembinaan Guru dan Kepala MI

8 jam ago

Apel Peringatan Hari Ibu 2025, Kemenag Kabupaten Semarang Tegaskan Peran Ibu dalam Mencerdaskan Anak Bangsa

Festival Siripada Puja di Stasiun Tuntang: Harmoni Spiritualitas, Budaya dan Wisata Ekoteologi

Artikel Selanjutnya

Juknis Penulisan Blanko Ijazah SHUAMBN 2016 dan Contoh Pengisiannya

Juknis Penyaluran TFG bagi Guru Madrasah Tahun 2016

Tugas dan Fungsi Seksi Pendidikan Agama Islam

Facebook Twitter Telegram Instagram Youtube TikTok

TENTANG KAMI

Web ini dikelola oleh tim Kehumasan Kan Kemenag Kab. Semarang, Jl. Candi Asri – ungaran | jawa Tengah. 50513

Telp : 0246921320
Informasi dan layanan https://linktr.ee/kemenagsmg
email : kabsemarang@kemenag.go.id

PEJABAT ESELON

Kasubag TU
Kasi PAIS
Kasi Penma
Gara haji & Umrah
Kasi PD Pontren
Gara Kristen

WILAYAH KERJA

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Layanan PTSP
  • Informasi Penting
  • Layanan PTSP
  • Berita

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.