• Informasi Penting |
  • Berita |
  • Artikel |
    • Khutbah Jum’at
    • Renungan Kristen
    • Renungan Katolik
    • Renungan Hindu
    • Renungan Buddha
    • Renungan Konghucu
  • Weblink |
    • Cari Arah Kiblat
    • Jadwal Imsakiyah / Shalat
    • Konsultasi Syari’ah
    • Layanan SIMPATIKA
  • Galeri |
  • Unduhan |
  • Layanan Aduan Masyarakat
29 Desember 2025
Kemenag Semarang
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • KUA
    • SOP Layanan KUA
    • Kekuatan Karyawan
  • Satker
    • MIN 1 Semarang
    • MIN 2 Semarang
    • MIN 3 Semarang
    • MIN 4 Semarang
    • MIN 5 Semarang
    • MIN 6 Semarang
    • MTsN Semarang
    • MAN 1 Semarang
    • MAN 2 Semarang
  • PTSP
    • Layanan Subbag TU
      • Layanan Kepegawaian
      • Layanan Keuangan
      • Layanan Umum
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Bimas Islam
    • Layanan Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Layanan Bimas Kristen
  • PPID
  • Pojok ZI
  • PLHUT
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • KUA
    • SOP Layanan KUA
    • Kekuatan Karyawan
  • Satker
    • MIN 1 Semarang
    • MIN 2 Semarang
    • MIN 3 Semarang
    • MIN 4 Semarang
    • MIN 5 Semarang
    • MIN 6 Semarang
    • MTsN Semarang
    • MAN 1 Semarang
    • MAN 2 Semarang
  • PTSP
    • Layanan Subbag TU
      • Layanan Kepegawaian
      • Layanan Keuangan
      • Layanan Umum
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Bimas Islam
    • Layanan Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Layanan Bimas Kristen
  • PPID
  • Pojok ZI
  • PLHUT
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Semarang
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

Sejarah Singkat Berdirinya KUA Kecamatan Tengaran

Dalam Kategori Berita
A A

1.Sejarah Singkat

Pada umumnya berdirinya sebuah Kantor Urusan Agama, tidak terlepas dari perjalanan sejarah suatu bangsa dan negara Indonesia. Disebabkan karena adanya penjajahan asing di Indonesia, sehingga mempengaruhi sistem kehidupan masyarakat pada waktu itu. Termasuk disini adalah struktur dan sistem pemerintahan serta kelembagaannya pada waktu itu.

Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang agamis yang mayoritas beragama Islam. Sejak dahulu kala syariat Islam telah berlaku di masyarakat, walaupun kala itu hidup dalam penjajahan.

Politik hukum pada zaman kolonial Belanda, termasuk dalam hukum perkawinan, talak cerai dan rujuk, diterapkan sistem hukum yaitu: Huwelijksordonantie, Statblad 1929 Nomor 348 jo. S. 1931 Nomor 467 Vorstenladsche Huwelijksordonantie S. 1933 Nomor 98 dan Huwelijksordonantie Buitwengesten S.1932 Nomor 482, adalah merupakan politik hukum yang tidak memenuhi syarat keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Sehingga lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 memutuskan mencabut:

  1. Huwelijksordonantie, Statblad 1929 Nomor 348 jo. S. 1931 Nomor 467;
  2. Vorstenladsche Huwelijksordonantie S. 1933 Nomor 98.

Berawal dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 itulah mulai ada unifikasi bidang hukum pencatatan perkawinan, talak dan rujuk yang lebih berkeadilan sosial khususnya untuk pulau Jawa dan Madura. Kemudian tahun 1954 terbitlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 yaitu Undang-undang penetapan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk seluruh daerah luar Jawa dan Madura.

Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 berarti terjadi masa transisi karena pada waktu itu pergolakan melawan Belanda masih terus berlangsung, termasuk di wilayah Kecamatan Tengaran yang meliputi wilayah yang sekarang dalam wilayah Kecamatan Susukan dan Pager yang sekarang menjadi Kecamatan Kaliwungu.

Dalam perkembangannya, setelah keadaan memungkinkan baru pada tahun 1949 mulailah ada rintisan dari pemerintah pada waktu itu, mendirikan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tengaran yang berpusat di Masjid Al Ikhlas Desa Tengaran (sekarang menjadi masjid Tingkat Kecamatan) yang sekarang berada di sebelah barat KUA Kecamatan Tengaran.

2. Kepala KUA Kecamatan Tengaran dari Masa ke Masa

Untuk memperjelas siapa saja yang pernah memimpin Kantor Urusan Agama Kecamatan Tengaran dari awal berdirinya hingga sekarang maka dapat diurutkan sebagai berikut:

  1. Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 1948 s.d. 1966 dijabat oleh Bapak KH. Bakri.
  2. Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 1967 s.d. 1968 dijabat oleh Bapak Mundiri.
  3. Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 1969 s.d. 1974 dijabat oleh Bapak Slamet Basuki.
  4. Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 1975 s.d. 1979 dijabat oleh Bapak Muslim.
  5. Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 1980 s.d. 1987 dijabat oleh Bapak Munawir Pranomo.
  6. Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 1987 s.d. 1999 dijabat oleh Bapak H. Muzayin.
  7. Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode Oktober 1999 s.d. 08 Januari 2004 dijabat oleh Bapak Mudatsir.
  8. Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 09 Januari 2004 s.d. Januari 2008 dijabat oleh Bapak Drs. Siswanto.
  9. Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode Februari 2008 s.d. sekarang dijabat oleh Bapak Drs. Idham Supama.

3. Tugas Pokok dan Fungsi KUA

Dalam era reformasi dewasa ini, muncul paradigma-paradigma baru yang arahnya membawa perubahan-perubahan pada pelayanan publik, atau yang lebih dikenal dengan istilah pelayanan prima. Perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pada Departemen Agama, telah disikapi dan ditindaklanjuti oleh Menteri Agama antara lain:

  1. Instruksi Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2000, tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000, tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Departemen Agama.
  2. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001, tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  3. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001.

Di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001, ditegaskan bahwa tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.

Dalam penjabarannya, Kantor Urusan Agama berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi kegiatan perkantoran.
  2. Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, pelaporan, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dalam menentukan jenis pelayanan pada KUA dengan memperhatikan pula KMA No. 373 Tahun 2002.
Tags: daftar hajidaftar nikahhaji keinfo hajiinfo nikahkantor urusan agama kecamatan tengaranKUA Kecamatan Tengaran Kabupaten SemarangKUA Tengaranpelayanan KUASejarah singkat KUATengaran
Share4ShareSend
Artikel Sebelumnya

Penerbitan PMA No 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor ( 8 dan 9) Tahun 2016

Artikel Selanjutnya

Visi Misi KUA Kecamatan

Artikel Terkait

Festival Siripada Puja di Stasiun Tuntang: Harmoni Spiritualitas, Budaya dan Wisata Ekoteologi

Festival Siripada Puja di Stasiun Tuntang: Harmoni Spiritualitas, Budaya dan Wisata Ekoteologi

6 hari ago
Ribuan Jemaah Hadiri Haul Akbar ke-22 Kabupaten Semarang di Alun-Alun Bung Karno

Ribuan Jemaah Hadiri Haul Akbar ke-22 Kabupaten Semarang di Alun-Alun Bung Karno

6 hari ago
Kasubbag TU Kemenag Kab. Semarang, H. Mohamad Solichin, didampingi jajaran kasi dan gara menerima kedatangan Tim Itjen Kemenag RI yang dipimpin oleh Muhammad Rofiq selaku Pengendali Teknis Tim Pemantauan dan Evaluasi dari Itjen Kemenag RI.

Perkuat Akuntabilitas Program, Itjen Kemenag Monev Asta Protas di Kabupaten Semarang

2 minggu ago

Menjaga Bumi sebagai Amanah: Aksi Ekoteologi Kemenag Kabupaten Semarang dari Merbabu

Kakankemenag Monitoring Pelaksanaan Bantuan Afirmasi Rehab Berat Tahun Anggaran 2024 di MI Lerep

Artikel Selanjutnya

Visi Misi KUA Kecamatan

Visi Misi KUA Kecamatan

Alamat KUA Banyubiru

Facebook Twitter Telegram Instagram Youtube TikTok

TENTANG KAMI

Web ini dikelola oleh tim Kehumasan Kan Kemenag Kab. Semarang, Jl. Candi Asri – ungaran | jawa Tengah. 50513

Telp : 0246921320
Informasi dan layanan https://linktr.ee/kemenagsmg
email : kabsemarang@kemenag.go.id

PEJABAT ESELON

Kasubag TU
Kasi PAIS
Kasi Penma
Gara haji & Umrah
Kasi PD Pontren
Gara Kristen

WILAYAH KERJA

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Layanan PTSP
  • Informasi Penting
  • Layanan PTSP
  • Berita

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.