1.Sejarah Singkat
Pada umumnya berdirinya sebuah Kantor Urusan Agama, tidak terlepas dari perjalanan sejarah suatu bangsa dan negara Indonesia. Disebabkan karena adanya penjajahan asing di Indonesia, sehingga mempengaruhi sistem kehidupan masyarakat pada waktu itu. Termasuk disini adalah struktur dan sistem pemerintahan serta kelembagaannya pada waktu itu.
Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang agamis yang mayoritas beragama Islam. Sejak dahulu kala syariat Islam telah berlaku di masyarakat, walaupun kala itu hidup dalam penjajahan.
Politik hukum pada zaman kolonial Belanda, termasuk dalam hukum perkawinan, talak cerai dan rujuk, diterapkan sistem hukum yaitu: Huwelijksordonantie, Statblad 1929 Nomor 348 jo. S. 1931 Nomor 467 Vorstenladsche Huwelijksordonantie S. 1933 Nomor 98 dan Huwelijksordonantie Buitwengesten S.1932 Nomor 482, adalah merupakan politik hukum yang tidak memenuhi syarat keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Sehingga lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 memutuskan mencabut:
- Huwelijksordonantie, Statblad 1929 Nomor 348 jo. S. 1931 Nomor 467;
- Vorstenladsche Huwelijksordonantie S. 1933 Nomor 98.
Berawal dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 itulah mulai ada unifikasi bidang hukum pencatatan perkawinan, talak dan rujuk yang lebih berkeadilan sosial khususnya untuk pulau Jawa dan Madura. Kemudian tahun 1954 terbitlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 yaitu Undang-undang penetapan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk seluruh daerah luar Jawa dan Madura.
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 berarti terjadi masa transisi karena pada waktu itu pergolakan melawan Belanda masih terus berlangsung, termasuk di wilayah Kecamatan Tengaran yang meliputi wilayah yang sekarang dalam wilayah Kecamatan Susukan dan Pager yang sekarang menjadi Kecamatan Kaliwungu.
Dalam perkembangannya, setelah keadaan memungkinkan baru pada tahun 1949 mulailah ada rintisan dari pemerintah pada waktu itu, mendirikan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tengaran yang berpusat di Masjid Al Ikhlas Desa Tengaran (sekarang menjadi masjid Tingkat Kecamatan) yang sekarang berada di sebelah barat KUA Kecamatan Tengaran.
2. Kepala KUA Kecamatan Tengaran dari Masa ke Masa
Untuk memperjelas siapa saja yang pernah memimpin Kantor Urusan Agama Kecamatan Tengaran dari awal berdirinya hingga sekarang maka dapat diurutkan sebagai berikut:
- Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 1948 s.d. 1966 dijabat oleh Bapak KH. Bakri.
- Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 1967 s.d. 1968 dijabat oleh Bapak Mundiri.
- Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 1969 s.d. 1974 dijabat oleh Bapak Slamet Basuki.
- Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 1975 s.d. 1979 dijabat oleh Bapak Muslim.
- Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 1980 s.d. 1987 dijabat oleh Bapak Munawir Pranomo.
- Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 1987 s.d. 1999 dijabat oleh Bapak H. Muzayin.
- Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode Oktober 1999 s.d. 08 Januari 2004 dijabat oleh Bapak Mudatsir.
- Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode 09 Januari 2004 s.d. Januari 2008 dijabat oleh Bapak Drs. Siswanto.
- Kepala KUA Kecamatan Tengaran periode Februari 2008 s.d. sekarang dijabat oleh Bapak Drs. Idham Supama.
3. Tugas Pokok dan Fungsi KUA
Dalam era reformasi dewasa ini, muncul paradigma-paradigma baru yang arahnya membawa perubahan-perubahan pada pelayanan publik, atau yang lebih dikenal dengan istilah pelayanan prima. Perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pada Departemen Agama, telah disikapi dan ditindaklanjuti oleh Menteri Agama antara lain:
- Instruksi Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2000, tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000, tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Departemen Agama.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001, tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001.
Di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001, ditegaskan bahwa tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Dalam penjabarannya, Kantor Urusan Agama berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai berikut:
- Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi kegiatan perkantoran.
- Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, pelaporan, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dalam menentukan jenis pelayanan pada KUA dengan memperhatikan pula KMA No. 373 Tahun 2002.