Berdasarkan Surat edaran Sekjen Kementerian AGama RI Nomor SJ/B.II/2/Kp.02.3/488/2015 tanggal 22 Januari 2015 tentang penilaian Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) dan Prestasi Kerja PNS Kementerian Agama, semua PNS juga diwajibkan melakukan dan mengumpulkan berkas berkas,sebagai mana tersebut dalam surat edaran yang bisa dilihat dan di unduh disini ( edaran ini berlaku untuk PNS di wilayah Kabupaten Semarang )Dokumen Surat Edaran