Tugas Tata Usaha
KMA no 13 tahun 2012 Pasal 430 ayat (1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Fungsi Bagian Tata Usaha
a. Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. Pelaksanaan urusan keuangan;
c. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. Pengelolaan urusan kepegawaian;
f. Pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. Pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Kementerian Agama.
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana,
program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
e. Subbagian Umum;
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharan serta
pengelolaan dan pelaporan barang milik/kekayaan negara.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(Berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012)