Ungaran – Kamis (31/5) bertempat di Aula Kankemenag Kab.Semarang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang Muhdi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang terkait program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Semarang tahun 2018.
Ruang lingkup nota kesepahaman yang ditandatangani meliputi: penyebarluasan informasi tentang program percepatan sertifikasi tanah wakaf, penyiapan dokumen sertifikasi tanah wakaf, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf dan pemantauan serta evaluasi program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kakankemenag Muhdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya melalui Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Kab.Semarang telah meminta kepada para Nadzir se-Kab.Semarang untuk mendata ulang tanah wakaf yang belum disertifikatkan untuk kemudian diikutkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun ini.
“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini tak lain kami tujukan kepada para Nadzir di Kabupaten Semarang agar tertib administrasi terkait dokumen tanah wakaf,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, harta benda yang sudah diwakafkan tidak diperkenankan ditarik kembali dan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Untuk itu, melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini nanti, diharapkan agar tidak ada penyalahgunaan dan sengketa keluarga terkait tanah yang sudah diwakafkan.
“Harapan kami, semoga dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, para Nadzir akan semakin mudah dan cepat dalam mengurus pensertifikasian tanah wakaf yang mereka kelola,” imbuhnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Semarang Mundjirin, Ketua BWI, Ketua MUI dan ketua BAZNAS Kab.Semarang. shl