Ungaran – Kementerian Agama Kabupaten Semarang melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah mencairkan anggaran untuk Bantuan Program Indonesia Pintar (BPIP) Tahun 2015. Program bantuan ini diperuntukan bagi para santri yang berasal dari keluarga kurang mampu, usia 6 – 21 tahun, serta tidak mengikuti pendidikan di sekolah dan madrasah.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H.Ahmad Thoha, SH, MM dihadapan 22 utusan / pengasuh dari 11 pondok pesantren dalam acara Pembinaan dan Penyerahan Buku Rekening Bantuan Program Indonesia Pintar, bertempat di aula Kemenag. selasa ( 02/02).
“Semua santri pondok pesantren yang tidak mengikuti layanan pendidikan di sekolah dan madrasah, berasal dari keluarga kurang mampu, serta berusia 6 sampai 21 tahun, berhak mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar,” ujarnya.
Adapun Besaran BPIP untuk para santri ini terbagi menjadi tiga sesuai dengan jenjangnya, yaitu: a) Tingkat Ula (usia 6 – 12 tahun) ; b) Tingkat Wustha (usia 13 – 15 tahun) ; dan c) Tingkat Ulya (usia 16 – 21 tahun), yang besaran anggarannya diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 402 tahun 2015, tentang petunjuk tehnis Program Indonesia Pintar pada Kementerian Adama dilingkungan Pendidikan Keagamaan Islam.
Kasi Pekapontren menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Semarang di tahun anggaran 2015 yang mendapat bantuan sebanyak 1369 santri, sementara untuk tahun 2016 kuotanya turun menjadi 975 santri yang terdiri dari : santri ula 115 santri, santri wustha : 215 santri dan santri ulya : 215.
Sebelum acara berahir dilakukan tanya jawab antara utusan dari pondok pesantren dengan Narasumber dari Bank BTN , dan sebagai penutup acara, Bapak Kyai Muthohar dari Ponpes Manbaus Sa'diyah Kecamatan Bandungan , memimpin do'a. (Khz)