Berdsar PMA RI No 13 Tahun 2012 tentang Organisasi tata kerja vertikal Kementerian Agama, Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.