Sesuai PMA no 13 tahun 2012 pasal 430 ayat (7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.